Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Wamendagri Tagih Komitmen Pemda Papua Soal Dana Otsus Tahap II

Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menagih komitmen pemerintah daerah di enam provinsi se-Tanah Papua untuk mengelola Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahap II Tahun Anggaran 2026. Hingga awal September 2026, tercatat 26 daerah belum melengkapi berkas administrasi pencairan, sehingga penyaluran dana pembangunan bagi masyarakat terancam tertunda. Ribka menjelaskan, pemerindah pusat telah mempermudah syarat penyaluran Tahap II dengan hanya menuntut minimal 50 persen realisasi anggaran Tahap I yang disertai laporan kinerja, capaian keluaran, serta laporan penggunaan SiLPA dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) tahun sebelumnya, bukan 100 persen seperti sebelumnya.

Ia menekankan, penyusunan laporan pertanggungjawaban tidak rumit apabila program kegiatan benar-benar dijalankan sesuai perencanaan yang telah ditetapkan. Ribka mendesak para gubernur, bupati, dan wali kota di Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya untuk mengambil langkah cepat agar manfaat dana tidak tertunda.

Selain kecepatan administrasi, Ribka menekankan pentingnya transparansi dan penggunaan data Orang Asli Papua (OAP) yang akurat berbasis by name by address. Tata kelola Dana Otsus harus berpegang teguh pada prinsip 5T (tepat waktu, tepat sasaran, tepat uang, tepat pertanggungjawaban, dan berorientasi hasil). Ribka juga memastikan pemerintah pusat selalu terbuka memberikan pendampingan dan asistensi bagi Pemda yang mengalami kendala teknis dalam proses pengurusan dokumen penyaluran.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait