Punya Dua Kewarganegaraan, Kapan Harus Memilih? Ini Ketentuannya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Anak yang lahir dari orang tua berkewarganegaraan berbeda dapat memperoleh kewarganegaraan ganda. Namun, status ini bersifat sementara. Anak wajib memilih kewarganegaraan setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin, dengan pilihan harus disampaikan paling lambat pada usia 21 tahun. Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Status kewarganegaraan anak berdampak pada berbagai konsekuensi hukum selanjutnya, seperti hak waris dan kebangsaan. Khususnya, keluarga terutamanya orang tua dalam perkawinan campuran perlu memahami ketentuan ini.
Bagikan
Berita terkait
Yanuar Arif PKS: Jangan Sampai Ada Anak yang Memiliki Darah Indonesia tak Punya Kewarganegaraan
JPNN.com · 17 September 2026 pukul 20.58
Kemnaker mulai siapkan peta jalan tata kelola pekerja rumah tangga
ANTARA News · 30 September 2026 pukul 08.35
WN Jepang Cari Keadilan di MKRI soal Hak Waris Suami hingga Rp231 M
CNN Indonesia · 30 September 2026 pukul 07.55
Putusan MK: Makanan-Minuman Kemasan Wajib Cantum Kandungan Gula, Garam, Lemak
Detik.com · 29 September 2026 pukul 21.41