Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Punya Dua Kewarganegaraan, Kapan Harus Memilih? Ini Ketentuannya

Anak yang lahir dari orang tua berkewarganegaraan berbeda dapat memperoleh kewarganegaraan ganda. Namun, status ini bersifat sementara. Anak wajib memilih kewarganegaraan setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin, dengan pilihan harus disampaikan paling lambat pada usia 21 tahun. Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Status kewarganegaraan anak berdampak pada berbagai konsekuensi hukum selanjutnya, seperti hak waris dan kebangsaan. Khususnya, keluarga terutamanya orang tua dalam perkawinan campuran perlu memahami ketentuan ini.

Berita terkait