Wanita Surabaya Robohkan Rumah Dinas Pakai Ekskavator Divonis 11 Bulan Bui
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Murnita Triwidyaning, wanita dari Surabaya, divonis 11 bulan penjara karena melakukan perobohan rumah dinas (rumdin) milik Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jatim I. Dengan menggunakan ekskavator, ia menghancurkan rumah dinas yang berlokasi di Jalan Asemrowo Kali No. 23, Kecamatan Asemrowo, Surabaya, menyebabkan negara merugi Rp 537 juta. Vonis ini lebih ringan 1 bulan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 1 tahun penjara. Sidang putusan digelar pada 20 Agustus 2026 di Pengadilan Negeri Surabaya. Keterlibatan Murnita terbukti melanggar Pasal 410 KUHP, dan majelis hakim memutuskan untuk mengurangi masa penahanan yang telah dijalani Murnita dari pidana. Baik jaksa maupun terdakwa menerima putusan tersebut tanpa mengajukan banding.
Bagikan
Berita terkait
Raih Hoegeng Awards 2026, Iptu Motalip Cerita Tak Ada Rumdin di Nduga
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 22.16
Bobol Jok Motor dan Curi Duit Goceng, Pria Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 12.56
PGN Perluas Jargas Sleman, Ribuan Rumah hingga Pelaku Usaha Nikmati Efisiensi
JPNN.com · 22 Agustus 2026 pukul 10.28
Pengacara Yaqut: Pembagian Kuota Haji Kesepakatan RI dan Arab Saudi
CNN Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 10.25