Jakarta · Sabtu, 22 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Wanita Surabaya Robohkan Rumah Dinas Pakai Ekskavator Divonis 11 Bulan Bui

Murnita Triwidyaning, wanita dari Surabaya, divonis 11 bulan penjara karena melakukan perobohan rumah dinas (rumdin) milik Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jatim I. Dengan menggunakan ekskavator, ia menghancurkan rumah dinas yang berlokasi di Jalan Asemrowo Kali No. 23, Kecamatan Asemrowo, Surabaya, menyebabkan negara merugi Rp 537 juta. Vonis ini lebih ringan 1 bulan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 1 tahun penjara. Sidang putusan digelar pada 20 Agustus 2026 di Pengadilan Negeri Surabaya. Keterlibatan Murnita terbukti melanggar Pasal 410 KUHP, dan majelis hakim memutuskan untuk mengurangi masa penahanan yang telah dijalani Murnita dari pidana. Baik jaksa maupun terdakwa menerima putusan tersebut tanpa mengajukan banding.

Berita terkait