Pengacara Yaqut: Pembagian Kuota Haji Kesepakatan RI dan Arab Saudi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengacara Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyatakan bahwa pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang dipersoalkan KPK merupakan kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi. Menurutnya, Indonesia tidak dapat memutuskan sendiri terkait kebijakan penyelenggaraan haji karena harus berdasarkan kesepakatan dengan pemerintah Saudi. Ia menegaskan bahwa MoU tentang pembagian kuota haji tambahan 50:50 ditandatangani oleh Yaqut sebagai Menteri Agama bersama Menteri Haji Arab Saudi pada 8 Januari 2024. Pernyataan ini disampaikan setelah Yaqut menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor terkait dakwaan korupsi kuota haji tambahan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 21.59
Tim Hukum Yaqut Nilai Dakwaan Tidak Menguraikan Perbuatan Terdakwa
JawaPos · 21 Agustus 2026 pukul 18.49
Tim Hukum Eks Menag Yaqut Bantah Pembagian Kuota Haji Hanya Untungkan PIHK
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 17.10
JPU KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Yaqut dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
JawaPos · 21 Agustus 2026 pukul 16.15
Jaksa KPK Balas Perlawanan Yaqut: Kasus Kuota Haji Rugikan Hak Masyarakat
Berita terkait
KPK Jawab Tantangan Kubu Yaqut soal Kerugian Negara Rp 622 Miliar
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 09.41
KPK Respon 'Nyanyian' Yaqut, Tegaskan Kuota Haji Tambahan Milik Negara Bukan Keuntungan Sah PIHK
JawaPos · 20 Agustus 2026 pukul 07.46
KPK Jawab Klaim Yaqut Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 22.59
Yaqut Cholil Qoumas Minta Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Dibuka
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 22.42