Pengacara Yaqut: Pembagian Kuota Haji Kesepakatan RI dan Arab Saudi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengacara Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyatakan bahwa pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang dipersoalkan KPK merupakan kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi. Menurutnya, Indonesia tidak dapat memutuskan sendiri terkait kebijakan penyelenggaraan haji karena harus berdasarkan kesepakatan dengan pemerintah Saudi. Ia menegaskan bahwa MoU tentang pembagian kuota haji tambahan 50:50 ditandatangani oleh Yaqut sebagai Menteri Agama bersama Menteri Haji Arab Saudi pada 8 Januari 2024. Pernyataan ini disampaikan setelah Yaqut menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor terkait dakwaan korupsi kuota haji tambahan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 23 Agustus 2026 pukul 11.18
KPK Tegaskan Pengondisian Pembagian Kuota Haji 50:50 Terjadi Sebelum MoU RI-Arab Saudi
Media Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 21.59
Tim Hukum Yaqut Nilai Dakwaan Tidak Menguraikan Perbuatan Terdakwa
JawaPos · 21 Agustus 2026 pukul 18.49
Tim Hukum Eks Menag Yaqut Bantah Pembagian Kuota Haji Hanya Untungkan PIHK
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 17.10
JPU KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Yaqut dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Berita terkait
Jaksa Ungkap Surat Yaqut ke Menteri Saudi soal Kuota Haji Tambahan 50:50
Detik.com · 11 September 2026 pukul 00.49
KPK Ungkap Pengondisian Kuota Haji 50:50 Sudah Dibahas Sebelum MoU dengan Arab Saudi
VOI · 24 Agustus 2026 pukul 13.56
KPK Bantah Kubu Yaqut soal Arab Saudi Tahu Pembagian Kuota Haji RI
CNN Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 14.07
Menanti Kesaksian Bos Maktour Fuad Hasan di Sidang Korupsi Kuota Haji
Liputan6.com · 30 September 2026 pukul 23.17