Jakarta · Sabtu, 22 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pengacara Yaqut: Pembagian Kuota Haji Kesepakatan RI dan Arab Saudi

Pengacara Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyatakan bahwa pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang dipersoalkan KPK merupakan kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi. Menurutnya, Indonesia tidak dapat memutuskan sendiri terkait kebijakan penyelenggaraan haji karena harus berdasarkan kesepakatan dengan pemerintah Saudi. Ia menegaskan bahwa MoU tentang pembagian kuota haji tambahan 50:50 ditandatangani oleh Yaqut sebagai Menteri Agama bersama Menteri Haji Arab Saudi pada 8 Januari 2024. Pernyataan ini disampaikan setelah Yaqut menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor terkait dakwaan korupsi kuota haji tambahan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait