Warga Curhat Kendala Lepas Status WNI, Menkum Minta Jajaran Tindak Lanjut
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Taiwan, Sugiono Susilo, mengalami kendala dalam proses pelepasan status kewarganegaraan RI. Ia mengajukan permohonan sejak Juni 2025 dan diverifikasi pada Agustus 2025, namun hingga saat ini Surat Keputusan (SK) belum diterbitkan. Sugiono selalu melakukan follow-up ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum, namun jawaban yang diterima tidak konsisten. Beberapa perwakilan bahkan memberi informasi bertentangan, sehingga ia kesulitan memastikan status pengajuannya.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menanggapi langsung terhadap keluhan tersebut. Ia menjelaskan bahwa proses pelepasan status WNI memang memerlukan verifikasi dari 14 kementerian dan lembaga, termasuk Dirjen Pajak, Polri, dan BNPT. Namun, Supratman menegaskan bahwa tidak perlu melibatkan Kementerian Sekretaris Negara dalam proses ini.
Menkum meminta jajarannya, khususnya Direktorat Jenderal AHU dan Direktorat Tata Negara, untuk segera mengecek hasil klarifikasi dari seluruh lembaga terkait. Ia menekankan bahwa proses verifikasi seharusnya selesai dalam waktu 14 hari. Supratman juga menyatakan akan memastikan timnya menghubungi langsung Sugiono untuk menyelesaikan masalahnya secepatnya.
Bagikan
Berita terkait
Pertama di Dunia, Satu Negara Lumpuh Dibobol AI Tanpa Bantuan Manusia
CNBC Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 19.40
Stafsus Menkum Kunker ke Kemenkum Bali, Dorong Transparansi Pelayanan Publik
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 19.22
PM Malaysia Sebut Taiwan Bagian dari China, Beijing Sambut dengan Gembira
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 07.49
Penerimaan Negara Naik, Presiden Mau Bagi Rp5,5 Juta ke Setiap Warga
CNBC Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 06.05