Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Warga Keberatan dengan Status Desil, BPS: Bisa Ajukan Sanggahan ke Kelurahan

Badan Pusat Statistik (BPS) RI menjelaskan mekanisme untuk warga yang keberatan dengan status desil (kategori kemiskinan) yang tercantum dalam data sosial ekonomi. Sekretaris Utama BPS Zulkipli menyatakan, masyarakat dapat mengajukan keberatan melalui fasilitas cek bansos Kementerian Sosial atau langsung ke kantor kelurahan dengan membawa identitas. Di kelurahan, warga dapat meminta bantuan mengisi formulir dan menjelaskan kondisi terkini agar data dapat diperbarui. Pengajuan keberatan akan melalui proses verifikasi, dan BPS menerbitkan pembaruan pemeringkatan desil setiap tiga bulan. Selain itu, BPS masih membuka pendataan bagi masyarakat yang belum tercatat, dengan pencarian dilakukan hingga pertengahan September. Untuk wilayah DKI Jakarta, BPS telah menyelesaikan pendataan hingga 111 persen dari pre-list, meskipun masih ada sejumlah responden yang belum ditemukan dan dokumen yang dalam proses penelusuran.

Berita terkait