Jakarta · Sabtu, 22 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

BPS Jelaskan Fungsi Desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional

Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan peran strategis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai rujukan tunggal pemerintah dalam perencanaan dan evaluasi program nasional. Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, DTSEN mengintegrasikan berbagai basis data besar untuk memastikan kebijakan pemerintah lebih tepat sasaran. Salah satu elemen krusial dalam DTSEN adalah penggunaan "desil", yang dipahami sebagai pemeringkatan kesejahteraan yang bersifat relatif, bukan ukuran absolut kemiskinan atau nominal kekayaan tertentu.

Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti, menekankan bahwa desil adalah pengelompokan keluarga berdasarkan posisi relatif tingkat kesejahteraannya. Dalam sistem ini, seluruh keluarga diperingkatkan dan dibagi menjadi 10 kelompok, di mana masing-masing kelompok mencakup sekitar 10 persen dari total keluarga. Penentuan desil menggunakan metode statistik Proxy Means Test (PMT) yang mempertimbangkan berbagai karakteristik secara simultan, seperti penghasilan, daya listrik, dan faktor lainnya. Metode ini merupakan standar internasional yang digunakan untuk mengestimasi kesejahteraan ketika data pendapatan sulit diverifikasi secara langsung.

Hingga 10 Juli 2026, DTSEN Versi 3 Tahun 2026 telah mencakup data yang sangat masif untuk mendukung integrasi nasional. DTSEN dibangun dari integrasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), P3KE, dan Regsosek, yang kemudian disinkronkan dengan data kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri. Masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian data dapat melakukan pembaruan melalui mekanisme usul dan sanggah di kanal resmi seperti cekbansos.kemensos.go.id, aplikasi SIKS-NG di tingkat desa/kelurahan, atau melalui laman dtsen-form.bps.go.id. BPS menegaskan bahwa pengajuan pembaruan tidak otomatis mengubah posisi desil, karena data akan dihitung kembali berdasarkan metode statistik yang berlaku.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait