Warga Majene Ajukan Uji Materi Aturan Kuasa Pajak ke MK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Seorang warga Majene, Sulawesi Barat, mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait kompetensi Kuasa Pajak yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026. Aturan tersebut bersumber dari Pasal 44E ayat (2) huruf e Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pengajuan ini dilakukan oleh Mahamuddin, yang juga menjabat sebagai Ketua AKP2I, melalui kuasa hukumnya, Sangap Ritonga. Menurut Sangap, ketentuan ini perlu diuji karena berpotensi membatasi hak Wajib Pajak dalam memilih pihak yang mewakili kepentingannya. Ia menyoroti bahwa seluruh kewenangan menentukan kompetensi Kuasa Pajak hanya berada pada Menteri Keuangan, padahal seharusnya Wajib Pajak memiliki ruang lebih besar untuk menentukan mandat yang diberikan. Selain itu, pengaturan terkait Surat Keterangan Kuasa Pajak juga dinilai dapat memengaruhi independensi Kuasa Pajak dalam menjalankan tugasnya. Sangap menekankan bahwa profesi Kuasa Pajak tidak boleh disamakan dengan Akuntan Publik atau Jasa Penilai karena memiliki karakteristik pekerjaan dan pertanggungjawaban yang berbeda. Ia juga menjelaskan bahwa pendapat Kuasa Pajak tidak bersifat final karena masih dapat dikoreksi oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Bagikan
Berita terkait
Tak Ada Kenaikan Tarif, Menkeu Purbaya Optimalisasi Pendapatan Pajak Melalui Strategi Ini
JPNN.com · 27 Agustus 2026 pukul 15.15
Akademisi Ingatkan Norma RUU Perampasan Aset Jangan Abu-abu
Media Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 21.34
Partai Ummat Gelar Diskusi Bulanan, Ajak Media Massa dan Para Tokoh Bertukar Pikiran
JPNN.com · 26 Agustus 2026 pukul 19.37
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Sebut Kejagung Melanggar 25 Peraturan dalam Penetapan Tersangka
SINDOnews · 26 Agustus 2026 pukul 15.09