Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Sebut Kejagung Melanggar 25 Peraturan dalam Penetapan Tersangka

Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyatakan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) melanggar 25 peraturan dalam proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap kliennya. Pernyataan ini disampaikan dalam proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Febri mengidentifikasi pelanggaran meliputi 9 pasal dalam KUHAP, 6 pasal dalam KUHP, sejumlah pasal dalam Undang-Undang TPPU, 3 putusan Mahkamah Konstitusi, dan 2 Peraturan Jaksa Agung. Menurutnya, pelanggaran ini menunjukkan ketidaksesuaian proses hukum yang dilakukan Kejagung terhadap kliennya. Febri menekankan bahwa upaya hukum yang diajukan tidak hanya bertujuan membuktikan substansi perkara, tetapi juga memastikan kliennya mendapatkan proses hukum yang adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menyatakan bahwa bagi pihak yang tidak memiliki masalah hukum, proses seperti penerbitan sprindik atau penetapan tersangka seharusnya tidak menjadi hal yang rumit.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait