Akademisi Ingatkan Norma RUU Perampasan Aset Jangan Abu-abu
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dosen Hukum Pidana Universitas Wahid Hasyim Mahrus Ali meminta Komisi III DPR RI dan pemerintah menyempurnakan norma dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset agar tidak mengandalkan istilah 'cukup jelas' dalam bagian penjelasannya. Menurutnya, norma yang ambigu berisiko tinggi menimbulkan berbagai penafsiracara aparat penegak hukum (APH) sehingga berpotensi memicu gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mencontohkan kasus Pasal 603 KUHP baru yang sempat diuji lantaran penjelasan tidak menyebut secara eksplisit apakah auditor yang dimaksud adalah BPK atau BPKP. Dengan penegasan teknis yang jelas pada setiap pasal, RUU diharapkan mampu bertahan dari gempuran uji materi di MK serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Mahrus Ali menekankan pentingnya mendefinisikan secara mendalam dan eksplisit setiap pasal yang berpotensi menimbulkan ruang abu-abu agar APH memiliki pedoman baku dan MK memiliki pegangan hukum yang jelas saat ada permohonan judicial review.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 26 Agustus 2026 pukul 17.36
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Akhir 2026, Pakar Dorong Perlindungan Publik
JPNN.com · 25 Agustus 2026 pukul 14.16
Komisi III Targetkan RUU Perampasan Aset Tuntas Desember 2026
Liputan6.com · 25 Agustus 2026 pukul 10.10
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Desember 2026
JPNN.com · 25 Agustus 2026 pukul 08.55
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Desember 2026
Berita terkait
Pakar Minta Publik Kawal RUU Perampasan Aset: Tonggak Penting Reformasi Hukum
Detik.com · 2 Agustus 2026 pukul 05.19
Pakar Hukum Tegaskan Perampasan Aset Harus Jadi Opsi Terakhir
Media Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 19.44
Bahas RUU Perampasan Aset, DPR: Pastikan yang Disasar Benar-benar Koruptor
Media Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 19.42
Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 10.12