Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Akademisi Ingatkan Norma RUU Perampasan Aset Jangan Abu-abu

Dosen Hukum Pidana Universitas Wahid Hasyim Mahrus Ali meminta Komisi III DPR RI dan pemerintah menyempurnakan norma dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset agar tidak mengandalkan istilah 'cukup jelas' dalam bagian penjelasannya. Menurutnya, norma yang ambigu berisiko tinggi menimbulkan berbagai penafsiracara aparat penegak hukum (APH) sehingga berpotensi memicu gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mencontohkan kasus Pasal 603 KUHP baru yang sempat diuji lantaran penjelasan tidak menyebut secara eksplisit apakah auditor yang dimaksud adalah BPK atau BPKP. Dengan penegasan teknis yang jelas pada setiap pasal, RUU diharapkan mampu bertahan dari gempuran uji materi di MK serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Mahrus Ali menekankan pentingnya mendefinisikan secara mendalam dan eksplisit setiap pasal yang berpotensi menimbulkan ruang abu-abu agar APH memiliki pedoman baku dan MK memiliki pegangan hukum yang jelas saat ada permohonan judicial review.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait