Waspada Narkoba Cair, BNN Imbau Garuda Indonesia Larang Pegawai Pakai Vape
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengimbau PT Garuda Indonesia melarang penggunaan rokok elektrik (vape) di lingkungan perusahaan. Imbauan ini dikeluarkan Kepala BNN Suyudi Ario Seto kepada Direktur Utama Garuda Indonesia, Glenny H Kairupan, pada acara Sosialisasi Perkembangan Peredaran Narkotika di Indonesia di Tangerang (9 September 2026). BNN menyoroti evolusi narkotika dalam bentuk cair, yang telah menjadi ancaman nyata. Dalam dua bulan terakhir, BNN mengungkap hampir delapan ton narkotika melalui empat kasus besar, termasuk 3,37 ton kuncup bunga ganja dari Thailand yang rencananya diekspor ke Eropa untuk diekstrak menjadi narkotika cair. Pemeriksaan 1.745 sampel vape menunjukkan 1.716 sampel mengandung narkotika atau New Psychoactive Substances (NPS). Dirut Garuda Indonesia menegaskan komitmen melindungi lingkungan kerja yang aman dan bebas narkotika, sekaligus mendukung kolaborasi dengan BNN. Sebagai bentuk klarifikasi, para pegawai Garuda Indonesia menjalani tes urine sebagai deteksi dini.
Bagikan
Berita terkait
BNN Usul Vape Dilarang Total, Antisipasi Peredaran Narkoba
Detik.com · 10 September 2026 pukul 09.02
BNN Sita 800 Kg Ketamin di Natuna, Modus Baru Penyelendupan Narkotika lewat Vape
SINDOnews · 1 September 2026 pukul 14.47
Kirab Merah Putih Tangsel, BNN Soroti Bahaya Narkotika Cair dalam Vape
JPNN.com · 23 Agustus 2026 pukul 00.23
Narkotika Cair Masuk Lewat Vape, BNN Desak Pelarangan Total Rokok Elektrik
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 16.03