WN China Buru dan Santap Penyu di Raja Ampat Jadi Tersangka, 2 Rekannya DPO
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Warga negara China, Wei Shang, ditetapkan tersangka perburuan penyu sisik di Kawasan Konservasi Raja Ampat, Papua Barat Daya. Dua rekanannya juga masuk DPO dan akan diterbitkan Red Notice Interpol. Kasus ini merujuk pada Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati. Wei Shang dijerat pasal 40A ayat 1 huruf d dan pasal 40B ayat 2 dengan hukuman 3-15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta hingga Rp 5 miliar. Penetapan tersangka setelah gelar perkara pagi dilakukan oleh Polda Papua Barat Daya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 23 September 2026 pukul 14.20
Indonesia tegaskan komitmen jaga Raja Ampat di perhelatan IUCN
kumparan · 23 September 2026 pukul 13.47
Imigrasi Amankan Instruktur Selam Asal China yang Buru Penyu di Raja Ampat
Berita terkait
Polisi dalami dugaan WNA Tiongkok buru penyu sisik di Raja Ampat
ANTARA News · 16 September 2026 pukul 16.32
Imigrasi: WN China Pemakan Penyu Raja Ampat Guru di Australia
CNN Indonesia · 16 September 2026 pukul 07.58
Bareskrim Rilis DPO Yuwanki, Pemilik Club Planet Batam
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 20.25
Environesia Dukung Penanaman 300 Bibit Mangrove Bersama KKN-PPM UGM di Raja Ampat
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 20.19