Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

WN China Buru dan Santap Penyu di Raja Ampat Jadi Tersangka, 2 Rekannya DPO

Warga negara China, Wei Shang, ditetapkan tersangka perburuan penyu sisik di Kawasan Konservasi Raja Ampat, Papua Barat Daya. Dua rekanannya juga masuk DPO dan akan diterbitkan Red Notice Interpol. Kasus ini merujuk pada Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati. Wei Shang dijerat pasal 40A ayat 1 huruf d dan pasal 40B ayat 2 dengan hukuman 3-15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta hingga Rp 5 miliar. Penetapan tersangka setelah gelar perkara pagi dilakukan oleh Polda Papua Barat Daya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait