WN Irak Pembunuh Cucu Mpok Nori Dituntut Penjara Seumur Hidup!
Detik.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Jaksa menuntut Rashad Fouad Tareq Jameel (Fuad) dengan hukuman penjara seumur hidup atas pembunuhan DA di Bambu Apus, Jaktim pada 20 Maret 2026. Terdakwa dicaburkan bersalah karena menceraikan korban yang dituduh hubungan dengan pria lain, kemudian membawa pisau dan gagang kayu ke kontrakan korban. Setelah cekcok, terdakwa menyayat leher korban hingga tewas, lalu melarikan diri dan ditangkap di Tol Tangerang-Merak. Sidang pleidoi digelar 17 September 2026.
Bagikan
Berita terkait
Anak Terdakwa Pembunuhan Sekeluarga di Jakut Divonis Bui Seumur Hidup
CNN Indonesia · 13 September 2026 pukul 15.00
Terungkap 3 Klaster Pendanaan Kerusuhan 27 Agustus
Detik.com · 13 September 2026 pukul 07.00
Kondisi Darurat Ancam Satu Dunia, Komandan Militer Langsung Dipecat
CNBC Indonesia · 13 September 2026 pukul 07.00
Jaringan Pipa Minyak Arab Saudi 1.200 Km Ditutup Usai Dihantam Drone
Detik.com · 12 September 2026 pukul 21.27