Jakarta · Minggu, 13 September 2026Cari
WargaKonoha

WN Irak Pembunuh Cucu Mpok Nori Dituntut Penjara Seumur Hidup!

Jaksa menuntut Rashad Fouad Tareq Jameel (Fuad) dengan hukuman penjara seumur hidup atas pembunuhan DA di Bambu Apus, Jaktim pada 20 Maret 2026. Terdakwa dicaburkan bersalah karena menceraikan korban yang dituduh hubungan dengan pria lain, kemudian membawa pisau dan gagang kayu ke kontrakan korban. Setelah cekcok, terdakwa menyayat leher korban hingga tewas, lalu melarikan diri dan ditangkap di Tol Tangerang-Merak. Sidang pleidoi digelar 17 September 2026.

Berita terkait