WNA Tiongkok Diadili di PN Denpasar, Ketahuan Pakai Paspor Malaysia di Bali
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Seorang warga negara asing asal Tiongkok berinisial C.H. (30 tahun) sedang diadili di Pengadilan Negeri Denpasar karena dugaan pemalsuan paspor. Kasus ini terungkap pada 12 Maret 2026 saat C.H. tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dari Kuala Lumpur dengan menggunakan paspor Malaysia palsu. Berkasnya dinyatakan P21 pada 11 Juni 2026 di Kejari Badung, dan sidang perdananya dimulai pada 28 Juli 2026. Pada 1 September 2026, persidangan telah memasuki pertemuan keempat. Kantor Imigrasi Ngurah Rai, yang mewakili C.H., akan terus mengawal proses hukum ini hingga putusan berkekuatan hukum tetap. Mereka berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Bali, Kejari Badung, dan PN Denpasar untuk mendukung kelancaran persidangan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 4 September 2026 pukul 13.11
Kisah Umar Syarif WNA Bangladesh 26 Tahun Betah di Rudenim Jakarta
JawaPos · 3 September 2026 pukul 16.30
WNA di Bali Berulah Pukuli Warga saat Mabuk, Sahroni Minta Pelaku Dipidana dan Dideportasi
SINDOnews · 3 September 2026 pukul 16.13
Sahroni Geram Ada WNA yang Pukuli Warga Bali: Deportasi Tanpa Kompromi!
kumparan · 2 September 2026 pukul 21.39
Polisi Selidiki Kasus WNA Mabuk Diduga Pukul Pemotor di Mengwi, Bali
Berita terkait
KPK Endus Oknum Imigrasi Masih Nekat Peras WNA, Sentil Kasus di Bali
JPNN.com · 3 September 2026 pukul 15.23
DPR Minta Imigrasi Evaluasi Total Pengawasan WNA di Bali, Jangan Tunggu Viral
JPNN.com · 30 Agustus 2026 pukul 07.40
Dirjen Imigrasi Pimpin Patroli di Canggu Bali, Temukan 5 WNA Overstay
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 10.31
Satgas Dharma Dewata Gencar Ciduk WNA Bermasalah di Bali, Sebegini Datanya
JPNN.com · 28 Agustus 2026 pukul 15.09