Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

WNA Tiongkok Diadili di PN Denpasar, Ketahuan Pakai Paspor Malaysia di Bali

Seorang warga negara asing asal Tiongkok berinisial C.H. (30 tahun) sedang diadili di Pengadilan Negeri Denpasar karena dugaan pemalsuan paspor. Kasus ini terungkap pada 12 Maret 2026 saat C.H. tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dari Kuala Lumpur dengan menggunakan paspor Malaysia palsu. Berkasnya dinyatakan P21 pada 11 Juni 2026 di Kejari Badung, dan sidang perdananya dimulai pada 28 Juli 2026. Pada 1 September 2026, persidangan telah memasuki pertemuan keempat. Kantor Imigrasi Ngurah Rai, yang mewakili C.H., akan terus mengawal proses hukum ini hingga putusan berkekuatan hukum tetap. Mereka berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Bali, Kejari Badung, dan PN Denpasar untuk mendukung kelancaran persidangan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait