Kisah Umar Syarif WNA Bangladesh 26 Tahun Betah di Rudenim Jakarta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Umar Syarif, warga negara Bangladesh berusia 58 tahun, telah tinggal di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta selama 26 tahun setelah datang ke Indonesia pada 2000 sebagai wisatawan. Ia bertemu dan menikah dengan seorang wanita Indonesia, lalu dikaruniai dua anak. Karena ikatan keluarga, Umar enggan pulang ke Bangladesh meski memiliki status deteni. Ia diperbolehkan tinggal di luar area detensi karena faktor kemanusiaan dan pernikahannya dengan warga negara Indonesia. Rudenim Jakarta terus memberikan edukasi agar Umar bersedia pulang untuk memperbaiki administrasi keimigrasiannya, namun menegaskan bahwa pemulangan tidak bisa dilakukan paksa untuk menghindari pelanggaran HAM.
Kepala Rudenim Jakarta, Slamet Wahyuni, menjelaskan bahwa koordinasi dengan kedutaan besar negara asal menjadi kunci dalam proses repatriasi. Upaya persuasif yang dilakukan berhasil mendorong 115 orang dideportasi pada 2024-2025. Saat ini, hanya sekitar 20 orang yang masih berada di Rudenim Jakarta, jauh di bawah kapasitas maksimal 120 orang. Beberapa kasus sulit berhasil diselesaikan, termasuk pemulangan seorang warga Nigeria setelah 13 tahun dan seorang warga Afghanistan yang bersedia pulang setelah mendapatkan edukasi langsung.
Di samping fokus pada pemulangan, Slamet juga terus memperbaiki fasilitas pelayanan, kehumasan, dan sarana dokumentasi digital di Rudenim Jakarta. Hal ini dilakukan agar masyarakat memahami perbedaan fungsi antara Rumah Detensi Imigrasi dengan Kantor Imigrasi. Kasus ini terungkap berkat kecurigaan Kantor Imigrasi Kelas I Pangkalpinang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 4 September 2026 pukul 10.38
Kepala Rudenim Jakarta Ajak Warga Cegah TPPO dan TPPM
JPNN.com · 3 September 2026 pukul 15.23
KPK Endus Oknum Imigrasi Masih Nekat Peras WNA, Sentil Kasus di Bali
CNN Indonesia · 2 September 2026 pukul 14.39
KPK Ungkap Korupsi Izin Tinggal WNA di Imigrasi Masih Terjadi Usai OTT
Berita terkait
Pemerasan WNA oleh Oknum Imigrasi Diduga Masih Terjadi setelah OTT KPK, Waduh
JPNN.com · 2 September 2026 pukul 11.54
KPK Duga Imigrasi Tetap Peras WNA Meski Ada Operasi Tangkap Tangan
Liputan6.com · 2 September 2026 pukul 00.03
DPR RI Dukung Penertiban WNA, Imigrasi Diminta Perkuat Pengawasan Hulu ke Hilir
kumparan · 1 September 2026 pukul 19.58
Periksa Staf KJRI Kuching, KPK Usut Mekanisme Pengurusan Izin Tinggal WNA
VOI · 1 September 2026 pukul 18.03