Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

WNI ditahan kepolisian Kamboja diduga terlibat scam

Satu warga negara Indonesia (WNI) asal Kabupaten Tangerang, Banten, ditahan oleh kepolisian Kamboja atas dugaan terlibat jaringan penipuan daring (scam). Muhamad Nikola Dewantara, yang berasal dari Desa Wanakerta, Sindang Jaya, diketahui berangkat ke luar negeri pada April 2026 melalui Bandara Soekarno-Hatta, lalu melanjutkan perjalanan ke Kamboja untuk bekerja di sebuah restoran. Sebelum keberangkatan, ia direkrut melalui aplikasi Telegram dengan iming-iming gaji besar. Sekitar satu bulan setelah tiba di Kamboja, ia dan rekan-rekan pekerjanya ditangkap dalam operasi keamanan terkait dugaan jaringan scam. Hingga kini, ia masih ditahan dan dianggap sebagai salah satu pemimpin di lokasi pekerjaan yang diduga menjadi bagian dari jaringan tersebut. Pemerintah Kabupaten Tangerang telah mengirimkan surat resmi ke Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia untuk meminta bantuan dalam proses pemulangan dan pendampingan konsuler bagi WNI yang ditahan.

Berita terkait