MUI Dorong Hukum Mati Koruptor, Yusril Sebut Sudah Diatur Undang-Undang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong agar hukuman mati diterapkan bagi koruptor sebagai respons terhadap tingginya kasus korupsi yang sudah mencapai tahap darurat di Indonesia. Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa hukuman mati sudah diatur dalam undang-undang sebagai pidana terakhir (ultimum remedium). Hukuman mati dapat dijatuhkan dalam keadaan tertentu, seperti negara dalam bahaya, bencana nasional, residivisme, dan krisis ekonomi, sebagaimana diatur dalam UU Tipikor dan KUHP baru.
Yusril menjelaskan bahwa hakim wajib mempertimbangkan keadilan dan proporsionalitas dalam menjatuhkan hukuman, tidak boleh didasarkan emosi. Ia juga menekankan pentingnya etika keagamaan dan akhlak dalam mencegah korupsi, karena seluruh instrumen hukum dan lembaga penegak sudah ada. Sementara itu, MUI berpendapat bahwa korupsi sudah menjadi masalah sistemik yang memiskinkan rakyat, sehingga hukuman mati perlu diterapkan bersama dengan perampasan aset koruptor untuk mengembalikan kekayaan negara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 09.43
Penggeledahan di Tangerang Terkait Kasus Suap Restitusi Pajak Mulyono
SINDOnews · 4 Agustus 2026 pukul 23.52
MUI Minta Pemerintah dan DPR Pertimbangkan Hukuman Mati bagi Koruptor
Berita terkait
Indonesia Baru Akan, 8 Negara Ini Sudah Merampas Aset Koruptor
SINDOnews · 13 September 2026 pukul 12.16
Hukuman Mati Koruptor Sudah Ada dari Dulu dan Boleh Dilakukan, Kata Menkum
Warta Ekonomi · 17 Agustus 2026 pukul 20.00
MUI Apresiasi Delegasi Indonesia Walk Out saat PM Israel Netanyahu Pidato di PBB
SINDOnews · 27 September 2026 pukul 12.56
KPK Sita Duit Ratusan Juta Rupiah dari Kanwil BPN Jatim, DIduga Pelicin Muluskan Layanan Pertanahan
JawaPos · 25 September 2026 pukul 15.00