Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

MUI Dorong Hukum Mati Koruptor, Yusril Sebut Sudah Diatur Undang-Undang

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong agar hukuman mati diterapkan bagi koruptor sebagai respons terhadap tingginya kasus korupsi yang sudah mencapai tahap darurat di Indonesia. Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa hukuman mati sudah diatur dalam undang-undang sebagai pidana terakhir (ultimum remedium). Hukuman mati dapat dijatuhkan dalam keadaan tertentu, seperti negara dalam bahaya, bencana nasional, residivisme, dan krisis ekonomi, sebagaimana diatur dalam UU Tipikor dan KUHP baru.

Yusril menjelaskan bahwa hakim wajib mempertimbangkan keadilan dan proporsionalitas dalam menjatuhkan hukuman, tidak boleh didasarkan emosi. Ia juga menekankan pentingnya etika keagamaan dan akhlak dalam mencegah korupsi, karena seluruh instrumen hukum dan lembaga penegak sudah ada. Sementara itu, MUI berpendapat bahwa korupsi sudah menjadi masalah sistemik yang memiskinkan rakyat, sehingga hukuman mati perlu diterapkan bersama dengan perampasan aset koruptor untuk mengembalikan kekayaan negara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait