Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

TAUD Nilai Andrie Yunus Jadi Korban Dua Kali, Soroti Mandeknya Reformasi Peradilan Militer

Serangan air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus menjadi sorotan baru setelah ia dilaporkan kembali menjadi korban melalui proses hukum peradilan militer. Pengacara Andrie dari TAUD, Hussein Ahmad, menyatakan sistem peradilan militer belum mengalami reformasi mendasar sejak 1998, sehingga anggota militer tetap diadili oleh institusi militer itu sendiri. Menurut Hussein, hal ini menciptakan konflik kepentingan karena terdakwa, jaksa, hakim, dan lembaga pemasyarakatan semuanya berada dalam lingkungan militer, berisiko menghasilkan proses hukum yang hanya untuk dagelan publik.

Sebelum diserang, Andrie tengah mengajukan gugatan terhadap UU Peradilan Militer dan UU TNI ke Mahkamah Konstitusi. TAUD mendesak MK segera memutus gugatan tersebut agar sistem peradilan militer direformasi dan kasus serupa tidak terulang. Selain itu, TAUD juga mendesak Kompolnas untuk tidak menyerahkan seluruh tanggung jawab pengungkapan kasus kepada masyarakat sipil, melainkan tetap melibatkan pengawasan negara.

Pada tingkat banding, vonis terhadap Sersan Dua Edi Sudarko yang semula 3 tahun penjara dan pencoretan dinas militer, dikaburkan. Koalisi sipil mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial memeriksa proses hukum secara transparan. Menteri HAM Natalius Pigai mendukung ajuan kasasi atas putusan banding yang mencabut pemecatan dua anggota TNI.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait