Zulhas Pangkas 160 Aturan Jadi 3 untuk Percepat Pembangunan PSEL
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Indonesia sebelumnya mengalami hambatan karena terlalu banyak regulasi. Awalnya, proyek PSEL membutuhkan 160 aturan yang rumit, termasuk izin dari bupati, wali kota, DPRD kabupaten/kota, gubernur, DPRD provinsi, PLN, menteri terkait, hingga subsidi keuangan. Akibatnya, dalam 11 tahun terakhir, hanya dua PSEL yang berhasil dibangun, dengan satunya kadang beroperasi dan satunya tidak. Untuk mempercepat pembangunan, Menteri Koordinator Pangan Zulhas memangkas 160 aturan menjadi tiga, sehingga proses izin menjadi lebih mudah dan cepat. Perubahan ini menjadi upaya meningkatkan infrastruktur pengelolaan sampah serta energi terbarukan di Indonesia.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 17 September 2026 pukul 16.30
Pemerintah Mulai Bangun PSEL Bogor Raya, 1.500 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik
kumparan · 17 September 2026 pukul 19.00
PSEL Bogor Raya Jadi Solusi Sampah Menahun, Wamendagri Dorong Jadi Percontohan
Media Indonesia · 17 September 2026 pukul 15.22
Pembangunan PSEL Bogor Raya 1 di Galuga Resmi Dimulai, Kelola 500 Ribu Ton Sampah
SINDOnews · 17 September 2026 pukul 15.02
Kepala Bappisus Sampaikan Pesan Prabowo: Bersihkan Diri Sebelum Dibersihkan Negara
Berita terkait
Pembangunan Proyek PSEL Serang Raya Dimulai Akhir Tahun, Olah 1.161 Ton Sampah per Hari
JawaPos · 8 September 2026 pukul 12.45
PSEL Kota Bekasi Ditargetkan Beroperasi Pertengahan 2028
Media Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 17.41
Menko Pangan meresmikan pembangunan fasilitas PSEL Kota Bekasi
ANTARA News · 26 Agustus 2026 pukul 16.05
Bekasi Bangun Pengolahan Sampah Jadi Listrik (PSEL), Ini Pengembangnya
CNBC Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 15.45