Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Zulhas Pangkas 160 Aturan Jadi 3 untuk Percepat Pembangunan PSEL

Pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Indonesia sebelumnya mengalami hambatan karena terlalu banyak regulasi. Awalnya, proyek PSEL membutuhkan 160 aturan yang rumit, termasuk izin dari bupati, wali kota, DPRD kabupaten/kota, gubernur, DPRD provinsi, PLN, menteri terkait, hingga subsidi keuangan. Akibatnya, dalam 11 tahun terakhir, hanya dua PSEL yang berhasil dibangun, dengan satunya kadang beroperasi dan satunya tidak. Untuk mempercepat pembangunan, Menteri Koordinator Pangan Zulhas memangkas 160 aturan menjadi tiga, sehingga proses izin menjadi lebih mudah dan cepat. Perubahan ini menjadi upaya meningkatkan infrastruktur pengelolaan sampah serta energi terbarukan di Indonesia.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait