Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

16 Pindar TWP90 di Atas 5%, OJK Dorong Pindar Manfaatkan AI untuk Cegah Fraud

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri pinjaman daring (Pindar) untuk memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) dalam operasional bisnis, khususnya untuk credit scoring, deteksi penipuan, dan pemantauan portofolio pendanaan. Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, menyatakan bahwa penggunaan AI harus dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab, meskipun tidak menjadi kewajiban bagi seluruh penyelenggara Pindar. Setiap perusahaan dapat menyesuaikan adopsi teknologi ini dengan kebutuhan dan kesiapan masing-masing, sekaligus memperkuat tata kelola dan manajemen risiko.

OJK juga menekankan pentingnya penguatan pengawasan internal seiring pemanfaatan AI untuk mencegah risiko baru dalam proses penyaluran pendanaan. Agusman mengingatkan bahwa perkembangan AI juga dapat dimanfaatkan pihak ketiga untuk memanipulasi informasi atau identitas calon peminjam. Oleh karena itu, penyelenggara Pindar perlu memperkuat mitigasi risiko melalui pengendalian internal agar penggunaan teknologi tetap aman.

Berdasarkan data OJK per Juni 2026, terdapat 94 penyelenggara fintech lending yang memiliki izin resmi. Dari jumlah tersebut, 16 penyelenggara masih mencatatkan tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) di atas ambang batas 5%, meskipun angka ini mengalami penurunan dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 18 penyelenggara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait