30% Barang Rampasan Negara Nggak Laku Dilelang, Ini Penyebabnya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa sekitar 30% barang rampasan negara yang dilelang tidak mendapatkan penawar. Penyebab utama adalah harga limit barang yang dinilai terlalu tinggi, sehingga tidak kompetitif dibanding harga pasar. Menurut Kepala BPA Patris Yusrian Jaya, penilaian barang dilakukan seperti barang biasa, padahal lelang seharusnya menawarkan harga lebih murah. Proses penilaian ulang barang dapat dilakukan tiga bulan setelah lelang, namun selama menunggu negara masih harus membayar biaya pengelolaan dan pemeliharaan. Bahkan setelah harga limit diturunkan pada lelang berikutnya, belum tentu barang akan terjual, menyebabkan penumpukan aset rampasan yang belum selesai dilelang.
Bagikan
Berita terkait
Terungkap 1 Juta Ton Nikel Tak Bertuan di Sulteng, Bakal Dilelang!
Detik.com · 8 September 2026 pukul 16.39
DPR RI Setuju Kapal Perang Eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 Dilelang
Media Indonesia · 8 September 2026 pukul 11.45
Kapal Eks KRI Ki Hajar Dewantara Bakal Dilelang Rp 370 M
Detik.com · 8 September 2026 pukul 11.14
DPR Setujui Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara Lewat Lelang
Liputan6.com · 8 September 2026 pukul 11.13