Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

30% Barang Rampasan Negara Nggak Laku Dilelang, Ini Penyebabnya

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa sekitar 30% barang rampasan negara yang dilelang tidak mendapatkan penawar. Penyebab utama adalah harga limit barang yang dinilai terlalu tinggi, sehingga tidak kompetitif dibanding harga pasar. Menurut Kepala BPA Patris Yusrian Jaya, penilaian barang dilakukan seperti barang biasa, padahal lelang seharusnya menawarkan harga lebih murah. Proses penilaian ulang barang dapat dilakukan tiga bulan setelah lelang, namun selama menunggu negara masih harus membayar biaya pengelolaan dan pemeliharaan. Bahkan setelah harga limit diturunkan pada lelang berikutnya, belum tentu barang akan terjual, menyebabkan penumpukan aset rampasan yang belum selesai dilelang.

Berita terkait