Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

DPR Setujui Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara Lewat Lelang

DPR setujui penjualan melalui lelang satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 milik Kemhan/TNI Angkatan Laut. Penjualan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dengan nilai kapal lebih dari Rp 100 miliar memerlukan persetujuan DPR. Rapat paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 pada 8 September 2026 menjadi tempat persetujuan akhir. Kapal berupa korvet berbobot mati 2.080 ton, panjang 96,7 meter, lebar 11,2 meter, dengan kapasitas 118 anak buah kapal. Asal-usul kapal dibuat di galangan kapal di Split, Yugoslavia, kini bagian Kroasia. Permohonan penjualan diawali dengan surat Presiden pada 22 Juli 2026, dengan Komisi I baru ditugaskan pada 21 Agustus 2026.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait