DPR Setujui Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara Lewat Lelang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9343007/original/059259100_1788840800-WhatsApp_Image_2026-09-08_at_11.12.20.jpeg)
DPR setujui penjualan melalui lelang satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 milik Kemhan/TNI Angkatan Laut. Penjualan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dengan nilai kapal lebih dari Rp 100 miliar memerlukan persetujuan DPR. Rapat paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 pada 8 September 2026 menjadi tempat persetujuan akhir. Kapal berupa korvet berbobot mati 2.080 ton, panjang 96,7 meter, lebar 11,2 meter, dengan kapasitas 118 anak buah kapal. Asal-usul kapal dibuat di galangan kapal di Split, Yugoslavia, kini bagian Kroasia. Permohonan penjualan diawali dengan surat Presiden pada 22 Juli 2026, dengan Komisi I baru ditugaskan pada 21 Agustus 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 8 September 2026 pukul 11.14
Kapal Eks KRI Ki Hajar Dewantara Bakal Dilelang Rp 370 M
kumparan · 8 September 2026 pukul 10.53
Paripurna DPR Setujui Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara
Berita terkait
Pimpinan Komisi I DPR Minta Eks KRI Ki Hajar Dewantara Dijual Untung
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 08.53
Kemhan Ungkap Mekanisme Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara Usai Disetujui DPR
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 07.55
Kemhan Akan Lelang Eks KRI Ki Hajar Dewantara Mulai Rp 2,03 M, Ini Alasannya
kumparan · 27 Agustus 2026 pukul 15.49
Kemhan Dapat Anggaran Rp 189 T, Sjafrie: Bakal Digunakan Semaksimal Mungkin
kumparan · 31 Agustus 2026 pukul 14.57