Kapal Eks KRI Ki Hajar Dewantara Bakal Dilelang Rp 370 M
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPR menyetujui pemindahtanganan dan lelang satu unit kapal eks-KRI Ki Hajar Dewantara (nomor lambung 364) kepada pemerintah. Kapal korvet buatan Yugoslavia (galangan Split, 1979) dengan dimensi 96,7 meter panjang dan 11,2 meter lebar akan dilelang dengan nilai Rp 370,6 miliar. Penjualan dilakukan berdasarkan UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menwajibkan persetujuan DPR untuk aset bernilai lebih dari Rp 100 miliar. Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto dan Wakil Ketua Sufmi Dasco membeberkan detail teknis serta proses pemindahtanganan dalam rapat paripurna DPR ke-5 masa sidang 2026-2027.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 8 September 2026 pukul 11.13
DPR Setujui Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara Lewat Lelang
kumparan · 8 September 2026 pukul 10.53
Paripurna DPR Setujui Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara
Berita terkait
Kemhan Ungkap Mekanisme Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara Usai Disetujui DPR
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 07.55
Kemhan Akan Lelang Eks KRI Ki Hajar Dewantara Mulai Rp 2,03 M, Ini Alasannya
kumparan · 27 Agustus 2026 pukul 15.49
DPR Setujui Penjualan Kapal Eks KRI Ki Hajar Dewantara
Detik.com · 8 September 2026 pukul 10.18
Pimpinan Komisi I DPR Minta Eks KRI Ki Hajar Dewantara Dijual Untung
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 08.53