Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

35 PNS Bermasalah Kena Sanksi, Ini Pelanggaran Paling Banyak

Badan Pertimbangan ASN (BPASN) memjatuhi sanksi kepada 35 PNS bermasalah pada sidang Agustus 2026. Kasus dominan meliputi tidak masuk kerja (11 kasus), pelanggaran integritas (9 kasus), asusila (3 kasus), korupsi (8 kasus), izin perkawinan/perceraian (3 kasus), dan narkotika (1 kasus). Dari 35 kasus, 31 diperkuat dan 4 diperingan, namun semua tetap dikenai sanksi. Menteri Rini Widyantini menegaskan PNS tidak masuk kerja 10 hari berturut-turut dapat diberhentikan sesuai PP 94/2021. Hingga Agustus 2026, 239 kasus disangkakan, termasuk 63 kasus tidak masuk kerja. BPASN merupakan upaya administratif bagi ASN yang menolak keputusan PPK.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait