35 PNS Bermasalah Kena Sanksi, Ini Pelanggaran Paling Banyak
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9324221/original/013992300_1786694389-menteri_PANRB.jpeg)
Badan Pertimbangan ASN (BPASN) memjatuhi sanksi kepada 35 PNS bermasalah pada sidang Agustus 2026. Kasus dominan meliputi tidak masuk kerja (11 kasus), pelanggaran integritas (9 kasus), asusila (3 kasus), korupsi (8 kasus), izin perkawinan/perceraian (3 kasus), dan narkotika (1 kasus). Dari 35 kasus, 31 diperkuat dan 4 diperingan, namun semua tetap dikenai sanksi. Menteri Rini Widyantini menegaskan PNS tidak masuk kerja 10 hari berturut-turut dapat diberhentikan sesuai PP 94/2021. Hingga Agustus 2026, 239 kasus disangkakan, termasuk 63 kasus tidak masuk kerja. BPASN merupakan upaya administratif bagi ASN yang menolak keputusan PPK.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Berita terkait
Trump Bawa Emas Venezuela ke AS, tapi Tak Ada yang Berani Menyentuhnya, Mengapa?
SINDOnews · 29 September 2026 pukul 09.01
Menjadi Honorer pakai Uang, Berharap Diangkat PNS atau PPPK, Sekarang jadi Perkara
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 05.12
Mensos Tekankan Pentingnya Integritas & Kerja Sama Antarunit ke Jajaran
Detik.com · 7 September 2026 pukul 12.08
35 PNS Bermasalah Kena Sanksi, Ini Pelanggaran Terbanyak
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 15.48