Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

35 PNS Bermasalah Kena Sanksi, Ini Pelanggaran Terbanyak

Badan Pertimbangan ASN (BPASN) menjatuhkan sanksi kepada 35 pegawai negeri sipil (PNS) dalam sidang di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, pada 13 Agustus 2026. Pelanggaran terbanyak berupa tidak masuk kerja dengan 11 kasus, disusul 9 kasus pelanggaran integritas, 8 kasus tindak pidana korupsi, 3 kasus izin perkawinan dan perceraian, 3 kasus asusila, serta 1 kasus narkotika. Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan 31 kasus diperkuat, sedangkan 4 kasus diperingan. Meski demikian, seluruh pelanggar tetap menerima sanksi.

Sanksi diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran, mulai dari ringan dan sedang hingga pemberhentian sebagai ASN. Hingga Agustus 2026, BPASN mencatat 239 kasus, termasuk 63 kasus ASN tidak masuk kerja. Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ASN yang tidak masuk kerja selama 10 hari kerja berturut-turut tanpa alasan sah dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Rini meminta Pejabat Pembina Kepegawaian meningkatkan pengawasan serta pembinaan. Sidang BPASN merupakan upaya administratif bagi ASN yang mengajukan keberatan atau banding atas keputusan kepegawaian. BPASN dapat memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, atau membatalkan keputusan tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait