35 PNS Bermasalah Kena Sanksi, Ini Pelanggaran Terbanyak
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9324221/original/013992300_1786694389-menteri_PANRB.jpeg)
Badan Pertimbangan ASN (BPASN) menjatuhkan sanksi kepada 35 pegawai negeri sipil (PNS) dalam sidang di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, pada 13 Agustus 2026. Pelanggaran terbanyak berupa tidak masuk kerja dengan 11 kasus, disusul 9 kasus pelanggaran integritas, 8 kasus tindak pidana korupsi, 3 kasus izin perkawinan dan perceraian, 3 kasus asusila, serta 1 kasus narkotika. Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan 31 kasus diperkuat, sedangkan 4 kasus diperingan. Meski demikian, seluruh pelanggar tetap menerima sanksi.
Sanksi diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran, mulai dari ringan dan sedang hingga pemberhentian sebagai ASN. Hingga Agustus 2026, BPASN mencatat 239 kasus, termasuk 63 kasus ASN tidak masuk kerja. Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ASN yang tidak masuk kerja selama 10 hari kerja berturut-turut tanpa alasan sah dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Rini meminta Pejabat Pembina Kepegawaian meningkatkan pengawasan serta pembinaan. Sidang BPASN merupakan upaya administratif bagi ASN yang mengajukan keberatan atau banding atas keputusan kepegawaian. BPASN dapat memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, atau membatalkan keputusan tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 15.10
63 ASN Bolos Kerja hingga Agustus 2026, Terancam Dipecat
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 17.27
BKN: 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Diangkat PPPK Penuh
Berita terkait
Viral Mobil ASN di Pekalongan Terobos Jalan Lagi Dicor
CNN Indonesia · 30 September 2026 pukul 10.54
Trump Bawa Emas Venezuela ke AS, tapi Tak Ada yang Berani Menyentuhnya, Mengapa?
SINDOnews · 29 September 2026 pukul 09.01
ASN Pelaku Nikah Siri Bisa Dipecat, Ini Aturannya
JPNN.com · 23 September 2026 pukul 10.01
Alasan Sakit, ASN Ditjen Bea Cukai Dedi Congor Absen Panggilan KPK
SINDOnews · 23 September 2026 pukul 06.23