Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Menjadi Honorer pakai Uang, Berharap Diangkat PNS atau PPPK, Sekarang jadi Perkara

Kepala Bagian Kesekretariatan Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Provinsi Bengkulu dengan inisial YS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam perekrutan tenaga honorer. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu menemukan fakta bahwa selama periode 2023 hingga 2024, manajemen RSKJ Soeprapto merekrut 93 orang tenaga honorer secara bertahap, meskipun telah ada larangan pengangkatan pegawai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Modusnya melibatkan permintaan uang dari calon pegawai serta adanya titipan dari pihak tertentu dan keluarga sendiri, yang menyebabkan kerugian negara yang masih dalam perhitungan. Dampak lanjutan dari pengangkatan ini adalah para pegawai non-ASN berharap untuk diangkat menjadi ASN PNS atau PPPK. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengusut keterlibatan pihak lain terkait kasus ini.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait