Menjadi Honorer pakai Uang, Berharap Diangkat PNS atau PPPK, Sekarang jadi Perkara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kepala Bagian Kesekretariatan Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Provinsi Bengkulu dengan inisial YS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam perekrutan tenaga honorer. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu menemukan fakta bahwa selama periode 2023 hingga 2024, manajemen RSKJ Soeprapto merekrut 93 orang tenaga honorer secara bertahap, meskipun telah ada larangan pengangkatan pegawai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Modusnya melibatkan permintaan uang dari calon pegawai serta adanya titipan dari pihak tertentu dan keluarga sendiri, yang menyebabkan kerugian negara yang masih dalam perhitungan. Dampak lanjutan dari pengangkatan ini adalah para pegawai non-ASN berharap untuk diangkat menjadi ASN PNS atau PPPK. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengusut keterlibatan pihak lain terkait kasus ini.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 23 September 2026 pukul 08.01
KPK Sita Mobil Ketiga dari Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy, Dalami Motif Pemberian dari Pengusaha
Berita terkait
KPK Temukan Modus Serupa dalam Pengembangan Kasus Bupati Rejang Lebong
Detik.com · 22 September 2026 pukul 21.52
Sita 1 Unit Mobil, KPK Tambah Daftar Aset Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy yang Disita
SINDOnews · 22 September 2026 pukul 20.34
KPK Kembali Sita Mobil Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 18.48
KPK Sita Mercy Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy, Diduga Pemberian Pengusaha
JPNN.com · 22 September 2026 pukul 10.31