Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

52 Perusahaan Jasa Keuangan Kena Denda OJK, `141 Peringatan Tertulis

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan 141 peringatan tertulis pada 101 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), 6 instruksi tertulis pada 56 PUJK, dan 52 sanksi denda pada 44 PUJK. Selama Januari 2026 hingga September 2026, 157 PUJK telah memberikan penggantian konsumen senilai Rp82,96 miliar. Dicky Kartikoyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK dan Perlindungan Konsumen OJK, menyatakan OJK senantiasa melakukan strategi komprehensif meliputi edukasi dan literasi pencegahan serta sinergi kolaborasi dengan industri. Strategi ini mencakup pengenalan rasio seperti Debt to Income Ratio dengan batas penggunaan disposable income yang aman 30-50% untuk kemampuan membayar utang. OJK telah melaksanakan program edukasi ke berbagai komunitas secara masif untuk mencegah generasi muda terjebak utah 'gali lubang tutup lubang'.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait