52 Perusahaan Jasa Keuangan Kena Denda OJK, `141 Peringatan Tertulis
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan 141 peringatan tertulis pada 101 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), 6 instruksi tertulis pada 56 PUJK, dan 52 sanksi denda pada 44 PUJK. Selama Januari 2026 hingga September 2026, 157 PUJK telah memberikan penggantian konsumen senilai Rp82,96 miliar. Dicky Kartikoyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK dan Perlindungan Konsumen OJK, menyatakan OJK senantiasa melakukan strategi komprehensif meliputi edukasi dan literasi pencegahan serta sinergi kolaborasi dengan industri. Strategi ini mencakup pengenalan rasio seperti Debt to Income Ratio dengan batas penggunaan disposable income yang aman 30-50% untuk kemampuan membayar utang. OJK telah melaksanakan program edukasi ke berbagai komunitas secara masif untuk mencegah generasi muda terjebak utah 'gali lubang tutup lubang'.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 5 Oktober 2026 pukul 15.38
OJK Denda 136 Pihak di Pasar Modal Rp 112,79 M
Berita terkait
OJK: SNLIK jadi modal “mapping” program edukasi keuangan
ANTARA News · 26 September 2026 pukul 23.23
Duta Literasi Keuangan OJK Dorong Warga Banggai Kepulauan Bijak Kelola Uang
Detik.com · 23 September 2026 pukul 17.46
Literasi Keuangan Pelajar-Mahasiswa 62%, AIA Financial Perluas Edukasi
SINDOnews · 17 September 2026 pukul 22.46
Emiten Salim dan Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya
CNBC Indonesia · 16 September 2026 pukul 18.20