Emiten Salim dan Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda kepada PT Nippon Indosari Corpindo Tbk. (ROTI) dan PT Bakrie & Brothers Tbk. (BNBR) karena pelanggaran aturan pasar modal. ROTI didenda Rp150 juta akibat penunjukan Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk audit laporan keuangan 2023 dan 2024 yang dilakukan oleh Direksi sebelum keputusan RUPS, melanggar POJK No. 9/2023.
Sementara itu, BNBR dikenakan denda Rp1,2 miliar terkait pelanggaran Transaksi Material sesuai POJK No. 17/2020. Pelanggaran meliputi penerimaan pinjaman Rp4,81 triliun oleh Perusahaan Terkendali yang berbeda dari persetujuan RUPS, tidak menggunakan penilai independen, serta tidak melakukan keterbukaan informasi kepada publik dan OJK. Secara total, OJK telah menetapkan 1.277 sanksi administratif kepada pelaku pasar hingga 31 Agustus 2026 dengan total denda mencapai Rp73,99 miliar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 18.27
Danantara Berpeluang Pegang Saham BEI Lebih dari 5%, Ini Ketentuannya
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 14.46
Kepemilikan Saham BEI di Atas 5 Persen Wajib Kantongi Izin OJK
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 13.56
OJK Ungkap Alasan Pernyataan Efektif IPO SWAP Belum Terbit
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 12.53
OJK Catat 7 Perusahaan Antre IPO, Target Dana Maksimal Rp4,02 Triliun
Berita terkait
OJK Denda 113 Pelaku Pelanggaran Pasar Modal Rp104,63 M per Agustus
CNN Indonesia · 8 September 2026 pukul 15.09
OJK Jatuhkan Denda Rp104,63 Miliar kepada 113 Pelaku Pasar Modal hingga Akhir Agustus 2026
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 17.47
Daftar 23 Emiten yang Didenda OJK Total Rp73,99 M, Ada Bakrie Cs
CNN Indonesia · 1 September 2026 pukul 05.45
OJK: 23 Emiten Pasar Modal Langgar Aturan, Dendanya Capai Rp73,99 Miliar
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 19.19