Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Emiten Salim dan Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda kepada PT Nippon Indosari Corpindo Tbk. (ROTI) dan PT Bakrie & Brothers Tbk. (BNBR) karena pelanggaran aturan pasar modal. ROTI didenda Rp150 juta akibat penunjukan Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk audit laporan keuangan 2023 dan 2024 yang dilakukan oleh Direksi sebelum keputusan RUPS, melanggar POJK No. 9/2023.

Sementara itu, BNBR dikenakan denda Rp1,2 miliar terkait pelanggaran Transaksi Material sesuai POJK No. 17/2020. Pelanggaran meliputi penerimaan pinjaman Rp4,81 triliun oleh Perusahaan Terkendali yang berbeda dari persetujuan RUPS, tidak menggunakan penilai independen, serta tidak melakukan keterbukaan informasi kepada publik dan OJK. Secara total, OJK telah menetapkan 1.277 sanksi administratif kepada pelaku pasar hingga 31 Agustus 2026 dengan total denda mencapai Rp73,99 miliar.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait