Pengusaha Cemas RI Terancam Alami Kemunduran, Ternyata Ini Alasannya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) khawatir RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang membatasi outsourcing dapat menyebabkan pekerja di sektor formal kehilangan tempat kerja. Ketua Umum ABADI, Mira Sonia, menyatakan perusahaan butuh kepastian bidang pekerjaan yang dapat dijalankan. Jika pembatasan mencakup kerja sama antarperusahaan, dampaknya luas, termasuk pada penyedia jasa teknologi, data center, dan UMKM yang menjadi pemborong pekerjaan. Pembatasan ketat dapat mengurangi kesempatan pekerja masuk sektor formal, sebagian menjadi pekerjaan tidak resmi. Survei ABADI menunjukkan kurang dari 50 persen pekerja alih daya dapat diserap jika pembatasan hanya pada empat bidang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 30 September 2026 pukul 22.52
Asosiasi Pengusaha Buka Suara Terkait Rencana Pembatasan Bidang Outsourcing
Liputan6.com · 30 September 2026 pukul 20.50
Pembatasan Bidang Outsourcing RUU Ketenagakerjaan Bisa Ganggu Bisnis Tekstil
Berita terkait
Besok Buruh Demo Lagi di Jakarta
Detik.com · 28 September 2026 pukul 21.31
RUU Ketenagakerjaan Bakal Sah 8 Oktober, Atur PKWT hingga Outsourcing
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 18.30
RUU Ketenagakerjaan Atur Outsourcing hingga Bantuan Jaminan Sosial Buruh
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 12.30
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Target Teken Oktober 2026
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 10.00