Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Pengusaha Cemas RI Terancam Alami Kemunduran, Ternyata Ini Alasannya

Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) khawatir RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang membatasi outsourcing dapat menyebabkan pekerja di sektor formal kehilangan tempat kerja. Ketua Umum ABADI, Mira Sonia, menyatakan perusahaan butuh kepastian bidang pekerjaan yang dapat dijalankan. Jika pembatasan mencakup kerja sama antarperusahaan, dampaknya luas, termasuk pada penyedia jasa teknologi, data center, dan UMKM yang menjadi pemborong pekerjaan. Pembatasan ketat dapat mengurangi kesempatan pekerja masuk sektor formal, sebagian menjadi pekerjaan tidak resmi. Survei ABADI menunjukkan kurang dari 50 persen pekerja alih daya dapat diserap jika pembatasan hanya pada empat bidang.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait