Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

6 Karakteristik Limbah B3 yang Wajib Dikenali Pelaku Industri

Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) memiliki enam karakteristik utama yang wajib dikenali pelaku industri: mudah meledak, mudah menyala, reaktif, beracun, infeksius, dan korosif. Setiap karakteristik menentukan cara pengemasan, simbol, label, batas waktu penyimpanan di TPS, serta pihak berwenang mengolahnya. Contoh limbah mudah meledak adalah sisa bahan peledak dan peroksida organik; mudah menyala meliputi thinner dan oli bekas; reaktif mencakup sianida dan oksidator; beracun seperti aki bekas dan limbah elektronik; infeksius seperti jarum suntik; korosif seperti limbah asam dan basa kuat. Satu jenis limbah bisa memiliki lebih dari satu karakteristik. Regulasi yang mengatur adalah PP Nomor 22 Tahun 2021 dan Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021. Kesalahan identifikasi berisiko hukum dan lingkungan, sehingga pemahaman karakteristik limbah sangat penting sebelum menggunakan jasa pengolahan limbah B3.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait