6 Karakteristik Limbah B3 yang Wajib Dikenali Pelaku Industri
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) memiliki enam karakteristik utama yang wajib dikenali pelaku industri: mudah meledak, mudah menyala, reaktif, beracun, infeksius, dan korosif. Setiap karakteristik menentukan cara pengemasan, simbol, label, batas waktu penyimpanan di TPS, serta pihak berwenang mengolahnya. Contoh limbah mudah meledak adalah sisa bahan peledak dan peroksida organik; mudah menyala meliputi thinner dan oli bekas; reaktif mencakup sianida dan oksidator; beracun seperti aki bekas dan limbah elektronik; infeksius seperti jarum suntik; korosif seperti limbah asam dan basa kuat. Satu jenis limbah bisa memiliki lebih dari satu karakteristik. Regulasi yang mengatur adalah PP Nomor 22 Tahun 2021 dan Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021. Kesalahan identifikasi berisiko hukum dan lingkungan, sehingga pemahaman karakteristik limbah sangat penting sebelum menggunakan jasa pengolahan limbah B3.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 09.17
Pengusaha Menjerit, Aktivitas Industri Nikel Terhambat Gara-Gara LTJ
Berita terkait
Bahlil: Indonesia Belum Punya Industri Logam Tanah Jarang
Liputan6.com · 3 Agustus 2026 pukul 19.00
Heboh Ekspor Nikel-Timah Disetop Gegara LTJ, Ini Keputusan Pemerintah
CNBC Indonesia · 3 Agustus 2026 pukul 11.20
Supaya Investor Cepat Bangun Pabrik, HKI Bawa Jurus Ini ke Prabowo
Liputan6.com · 3 Agustus 2026 pukul 10.35
Iran Tuding Kehadiran Militer AS Penyebab Pencemaran Minyak di Teluk
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 16.34