6 Karakteristik Limbah B3 yang Wajib Dikenali Pelaku Industri
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) memiliki enam karakteristik utama yang wajib dikenali pelaku industri: mudah meledak, mudah menyala, reaktif, beracun, infeksius, dan korosif. Setiap karakteristik menentukan cara pengemasan, simbol, label, batas waktu penyimpanan di TPS, serta pihak berwenang mengolahnya. Contoh limbah mudah meledak adalah sisa bahan peledak dan peroksida organik; mudah menyala meliputi thinner dan oli bekas; reaktif mencakup sianida dan oksidator; beracun seperti aki bekas dan limbah elektronik; infeksius seperti jarum suntik; korosif seperti limbah asam dan basa kuat. Satu jenis limbah bisa memiliki lebih dari satu karakteristik. Regulasi yang mengatur adalah PP Nomor 22 Tahun 2021 dan Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021. Kesalahan identifikasi berisiko hukum dan lingkungan, sehingga pemahaman karakteristik limbah sangat penting sebelum menggunakan jasa pengolahan limbah B3.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 09.17
Pengusaha Menjerit, Aktivitas Industri Nikel Terhambat Gara-Gara LTJ
Berita terkait
Motor Listrik Tak Bisa Terus Hidup dari Subsidi, Industri Minta Kepastian Aturan
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 14.53
Pangkas 160 Aturan Jadi 3, Proyek Sampah Jadi Listrik Dikebut
Liputan6.com · 17 September 2026 pukul 11.30
Polis Asuransi Bakal Dijamin LPS Paling Telat Juli 2027, Ini Ketentuannya
Detik.com · 10 September 2026 pukul 13.33
Singapura Mau Bangun Pulau Baru, Gabungkan 3 Pulau untuk Industri hingga Pertahanan
Warta Ekonomi · 3 September 2026 pukul 14.38