Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pengusaha Menjerit, Aktivitas Industri Nikel Terhambat Gara-Gara LTJ

Pemerintah Indonesia melarang ekspor 18 jenis Logam Tanah Jarang (LTJ) dengan kemurnian di bawah 99% berdasarkan Permendag No. 6 Tahun 2026. Kebijakan ini menyebabkan aktivitas industri nikel terhambat, dengan setidaknya 120 kapal komoditas tertahan di pelabuhan karena kewajiban pengujian kandungan LTJ. Ketua Forum Industri Nikel Indonesia, Arif Perdanakusumah, menyatakan kerugian besar terjadi pada pengusaha dan pemerintah karena belum adanya regulasi batasan LTJ yang jelas.

Industri nikel sudah tertekan oleh faktor geopolitik, seperti konflik di Timur Tengah yang meningkatkan biaya energi dan mengganggu logistik, serta kebijakan domestik seperti perubahan pajak royalti dan RKAB yang menyulitkan pasokan bahan baku. Hal ini memperparah kondisi pengusaha. Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, mendesak pemerintah dan pemangku kepentingan untuk segera duduk bersama menyelesaikan polemik ekspor mineral, termasuk nickel pig iron (NPI), yang tertahan akibat tata kelola LTJ yang belum jelas.

Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, mengakui hambatan ekspor akibat kekosongan regulasi batas kandungan LTJ sebagai mineral ikutan. Ia menegaskan bahwa tanpa aturan yang jelas, aparat penegak hukum tidak boleh membuat penafsiran sendiri yang mengganggu aktivitas ekspor. Diperlukan penyamaan persepsi antar kementerian dan lembaga untuk mengatasi masalah ini.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait