Pengusaha Menjerit, Aktivitas Industri Nikel Terhambat Gara-Gara LTJ
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Indonesia melarang ekspor 18 jenis Logam Tanah Jarang (LTJ) dengan kemurnian di bawah 99% berdasarkan Permendag No. 6 Tahun 2026. Kebijakan ini menyebabkan aktivitas industri nikel terhambat, dengan setidaknya 120 kapal komoditas tertahan di pelabuhan karena kewajiban pengujian kandungan LTJ. Ketua Forum Industri Nikel Indonesia, Arif Perdanakusumah, menyatakan kerugian besar terjadi pada pengusaha dan pemerintah karena belum adanya regulasi batasan LTJ yang jelas.
Industri nikel sudah tertekan oleh faktor geopolitik, seperti konflik di Timur Tengah yang meningkatkan biaya energi dan mengganggu logistik, serta kebijakan domestik seperti perubahan pajak royalti dan RKAB yang menyulitkan pasokan bahan baku. Hal ini memperparah kondisi pengusaha. Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, mendesak pemerintah dan pemangku kepentingan untuk segera duduk bersama menyelesaikan polemik ekspor mineral, termasuk nickel pig iron (NPI), yang tertahan akibat tata kelola LTJ yang belum jelas.
Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, mengakui hambatan ekspor akibat kekosongan regulasi batas kandungan LTJ sebagai mineral ikutan. Ia menegaskan bahwa tanpa aturan yang jelas, aparat penegak hukum tidak boleh membuat penafsiran sendiri yang mengganggu aktivitas ekspor. Diperlukan penyamaan persepsi antar kementerian dan lembaga untuk mengatasi masalah ini.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 29 Juli 2026 pukul 10.05
6 Karakteristik Limbah B3 yang Wajib Dikenali Pelaku Industri
Berita terkait
Heboh Ekspor Nikel-Timah Disetop Gegara LTJ, Ini Keputusan Pemerintah
CNBC Indonesia · 3 Agustus 2026 pukul 11.20
DPR Bocorkan 2 Solusi Tuntaskan Kisruh Ekspor Nikel Cs Imbas LTJ
CNBC Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 15.31
Polemik Kandungan LTJ Tuntas, 400.000 Ton Nikel Cs Resmi Diekspor Lagi
CNBC Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 10.20
Ekspor Nikel RI di 2026 Diramal Hilang 5 Juta Ton Gegara Hal Ini
CNBC Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 15.55