659.419 Rekening Scam-Judol Diblokir!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah memblokir 659.419 rekening terkait aktivitas keuangan ilegal dari total 1.276.688 rekening yang dilaporkan hingga 31 Agustus 2026. Tindakan ini berhasil membekukan dana sebesar Rp771,2 miliar dan mengembalikan Rp206 miliar kepada korban. Selain rekening, terdapat 159.472 nomor telepon penipuan yang dilaporkan.
Lima modus utama penipuan yang teridentifikasi meliputi transaksi belanja (119.494 laporan), impersonation/fake call (65.914), investasi (32.738), tawaran kerja (29.373), dan penipuan media sosial (25.919). Sementara itu, Satgas PASTI OJK menangani 30.328 pengaduan dan menghentikan 1.222 entitas keuangan ilegal, mayoritas berupa pinjol ilegal sebanyak 951 entitas.
Bagikan
Berita terkait
OJK Tutup 1.220 Entitas Keuangan Ilegal, Mayoritas Pinjol
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 20.48
OJK Hentikan 951 Pinjol Ilegal hingga Agustus 2026
CNN Indonesia · 7 September 2026 pukul 19.55
OJK Hentikan 951 Pinjol Ilegal, 1,2 Juta Rekening Terindikasi Scam
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 18.00
OJK Setop 951 Pinjol Ilegal
Detik.com · 7 September 2026 pukul 17.03