OJK Hentikan 951 Pinjol Ilegal hingga Agustus 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berhasil menghentikan 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal hingga 31 Agustus 2026. Selain pinjol, satgas juga menindak 242 entitas investasi ilegal, 27 gadai ilegal, dan dua aktivitas keuangan ilegal lainnya di berbagai situs dan aplikasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menyatakan bahwa upaya pemberantasan keuangan ilegal akan terus diperkuat, termasuk dengan optimalisasi penggunaan teknologi. Pernyataannya disampaikan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan Agustus 2026 secara virtual pada Senin, 7 September 2026.
OJK juga mencatat tingginya aduan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal, dengan total 30.328 pengaduan diterima hingga Agustus 2026. Dicky menekankan pentingnya penanganan penipuan dan pemberantasan kegiatan ilegal secara berkelanjutan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 7 September 2026 pukul 17.03
OJK Setop 951 Pinjol Ilegal
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 18.00
OJK Hentikan 951 Pinjol Ilegal, 1,2 Juta Rekening Terindikasi Scam
CNBC Indonesia · 7 September 2026 pukul 15.47
Satgas PASTI Setop 951 Pinjol Ilegal, Kerugian Tembus Rp 206 Miliar
ANTARA News · 7 September 2026 pukul 20.45
Satgas PASTI hentikan 1.222 entitas ilegal hingga akhir Agustus 2026
Berita terkait
Satgas PASTI Setop 951 Pinjol hingga Investasi Bodong Modus MLM
CNBC Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 21.20
OJK Terima 22.206 Aduan Praktik Keuangan Ilegal, Pinjol Ilegal Mendominasi
JawaPos · 1 September 2026 pukul 12.15
OJK Tutup 1.220 Entitas Keuangan Ilegal, Mayoritas Pinjol
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 20.48
Satgas PASTI dan OJK Hentikan Dua Platform Investasi Kripto Ilegal
CNN Indonesia · 1 September 2026 pukul 14.31