Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Hentikan 951 Pinjol Ilegal, 1,2 Juta Rekening Terindikasi Scam

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penanganan aktif terhadap keuangan ilegal dan penipuan hingga 31 Agustus 2026. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berhasil menghentikan 1.222 entitas ilegal, termasuk 951 pinjaman online (pinjol), 242 investasi, 27 gadai, dan dua aktivitas lainnya. Selain itu, 30.328 pengaduan masyarakat diterima terkait entitas keuangan ilegal. Indonesian Anti-Scam Center (IASC) yang beroperasi sejak November 2024 telah menerima 668.441 laporan, memblokir 59.419 rekening terindikasi scam, dan berhasil mengembalikan Rp206 miliar kepada korban. Dana yang berhasil diblokir mencapai Rp771,2 miliar.

OJK juga aktif memberikan sanksi dan peringatan kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). Dari Januari hingga Agustus 2026, 115 peringatan tertulis dikirim kepada 82 PUJK, enam instruksi tertulis diterbitkan, dan 34 sanksi denda diberikan kepada 28 PUJK. Selain sanksi, 146 PUJK melakukan penggantian kerugian konsumen senilai Rp77,26 miliar. Portal Pelindungan Konsumen OJK menerima 458.585 permintaan layanan, dengan 70.523 di antaranya merupakan pengaduan.

Upaya pemberantasan ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari kerugian akibat keuangan ilegal dan penipuan yang masih marak di masyarakat. OJK menyatakan akan terus memperkuat pemberantasan dengan dukungan teknologi.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait