Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Setop 951 Pinjol Ilegal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berhasil menghentikan 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal. Selain pinjol, Satgas PASTI juga memblokir 242 entitas investasi ilegal, 27 gadai ilegal, dan dua aktivitas keuangan ilegal lainnya yang tersebar di situs dan aplikasi. Penghentian ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat, dengan total 30.328 pengaduan diterima hingga 31 Agustus 2026.

Dalam upaya pemberantasan lebih lanjut, OJK melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat 668.441 laporan pengaduan sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Agustus 2026. Dari 1.276.688 rekening yang dilaporkan dan terverifikasi, 659.429 rekening telah diblokir. Total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp 771,2 miliar, sementara dana yang dikembalikan kepada korban sebesar Rp 206 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PEPK OJK Dicky Kartikoyono menyatakan bahwa pemberantasan keuangan ilegal akan terus diperkuat, termasuk penggunaan teknologi. Upaya ini bertujuan melindungi konsumen dari praktik keuangan ilegal dan penipuan yang merugikan masyarakat.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait