OJK Setop 951 Pinjol Ilegal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berhasil menghentikan 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal. Selain pinjol, Satgas PASTI juga memblokir 242 entitas investasi ilegal, 27 gadai ilegal, dan dua aktivitas keuangan ilegal lainnya yang tersebar di situs dan aplikasi. Penghentian ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat, dengan total 30.328 pengaduan diterima hingga 31 Agustus 2026.
Dalam upaya pemberantasan lebih lanjut, OJK melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat 668.441 laporan pengaduan sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Agustus 2026. Dari 1.276.688 rekening yang dilaporkan dan terverifikasi, 659.429 rekening telah diblokir. Total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp 771,2 miliar, sementara dana yang dikembalikan kepada korban sebesar Rp 206 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PEPK OJK Dicky Kartikoyono menyatakan bahwa pemberantasan keuangan ilegal akan terus diperkuat, termasuk penggunaan teknologi. Upaya ini bertujuan melindungi konsumen dari praktik keuangan ilegal dan penipuan yang merugikan masyarakat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 7 September 2026 pukul 19.55
OJK Hentikan 951 Pinjol Ilegal hingga Agustus 2026
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 18.00
OJK Hentikan 951 Pinjol Ilegal, 1,2 Juta Rekening Terindikasi Scam
CNBC Indonesia · 7 September 2026 pukul 15.47
Satgas PASTI Setop 951 Pinjol Ilegal, Kerugian Tembus Rp 206 Miliar
Liputan6.com · 7 September 2026 pukul 18.45
OJK Minta Industri Keuangan Ganti Kerugian Konsumen Rp 77,26 Miliar
Berita terkait
Satgas PASTI Setop 951 Pinjol hingga Investasi Bodong Modus MLM
CNBC Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 21.20
OJK Terima 22.206 Aduan Praktik Keuangan Ilegal, Pinjol Ilegal Mendominasi
JawaPos · 1 September 2026 pukul 12.15
OJK Tutup 1.220 Entitas Keuangan Ilegal, Mayoritas Pinjol
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 20.48
Ratusan Ribu Rekening di RI Terindikasi Scam, Dana Rp724 M Diblokir
CNBC Indonesia · 1 September 2026 pukul 15.35