AAJI: PSAK 117 Ubah Total Cara Menilai Kinerja Perusahaan Asuransi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyatakan bahwa penerapan PSAK 117 mengubah secara menyeluruh cara menilai kinerja perusahaan asuransi. Standar ini tidak lagi hanya berfokus pada besaran premi atau laba semata, tetapi mempertimbangkan sumber keuntungan seperti hasil jasa asuransi, hasil investasi, dan Contractual Service Margin (CSM). CSM mencerminkan keuntungan masa depan yang diakui secara bertahap selama layanan diberikan kepada pemegang polis.
Menurut Sisca Wirjawan dari AAJI, PSAK 117 merupakan transformasi signifikan dalam pelaporan keuangan industri asuransi. Meskipun tidak mengubah model bisnis, standar ini mengubah cara mengukur cadangan, mengakui laba, dan menyajikan laporan keuangan. Total laba dari suatu polis tetap sama, hanya pola pengakuannya berubah untuk lebih mencerminkan kondisi ekonomi sebenarnya.
Penerapan PSAK 117 menyelaraskan pelaporan keuangan dengan standar internasional IFRS 17, sehingga kinerja perusahaan asuransi lokal lebih mudah dibandingkan dengan perusahaan global. Ini memberikan informasi lebih baik bagi investor untuk melihat sumber keuntungan perusahaan secara jelas.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 31 Juli 2026 pukul 22.36
PSAK 117 Berlaku, AAJI Sebut Tim Keuangan Perlu Kolaborasi Erat
Berita terkait
MSIG Life Raup Laba Rp181 Miliar, Naik 69 Persen dalam Setahun
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 19.07
Hasil Jasa Asuransi Ciputra Life Naik 22,6% Jadi Rp84,92 Miliar
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 19.49
MK Ubah Aturan Klaim, Industri Asuransi Harus Racik Produk dari Hulu ke Hilir
Warta Ekonomi · 27 September 2026 pukul 20.08
Putusan MK Bikin Perusahaan Asuransi Tinjau Isi Polis dan Syarat Klaim
Warta Ekonomi · 27 September 2026 pukul 12.08