Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

AAJI: PSAK 117 Ubah Total Cara Menilai Kinerja Perusahaan Asuransi

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyatakan bahwa penerapan PSAK 117 mengubah secara menyeluruh cara menilai kinerja perusahaan asuransi. Standar ini tidak lagi hanya berfokus pada besaran premi atau laba semata, tetapi mempertimbangkan sumber keuntungan seperti hasil jasa asuransi, hasil investasi, dan Contractual Service Margin (CSM). CSM mencerminkan keuntungan masa depan yang diakui secara bertahap selama layanan diberikan kepada pemegang polis.

Menurut Sisca Wirjawan dari AAJI, PSAK 117 merupakan transformasi signifikan dalam pelaporan keuangan industri asuransi. Meskipun tidak mengubah model bisnis, standar ini mengubah cara mengukur cadangan, mengakui laba, dan menyajikan laporan keuangan. Total laba dari suatu polis tetap sama, hanya pola pengakuannya berubah untuk lebih mencerminkan kondisi ekonomi sebenarnya.

Penerapan PSAK 117 menyelaraskan pelaporan keuangan dengan standar internasional IFRS 17, sehingga kinerja perusahaan asuransi lokal lebih mudah dibandingkan dengan perusahaan global. Ini memberikan informasi lebih baik bagi investor untuk melihat sumber keuntungan perusahaan secara jelas.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait