Jakarta · Minggu, 27 September 2026Cari
WargaKonoha

Putusan MK Bikin Perusahaan Asuransi Tinjau Isi Polis dan Syarat Klaim

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XXIV/2026 terkait Pasal 304 KUHD mendorong perusahaan asuransi, termasuk Ciputra Life, untuk meninjau kembali isi polis, syarat klaim, dan prosedur internal. Direktur Utama Ciputra Life Hengky Djojosantoso menjelaskan bahwa putusan tersebut tidak menghapus Pasal 304 KUHD secara keseluruhan, melainkan memberikan pemaknaan bersyarat, khususnya terkait pentingnya pencantuman syarat klaim yang disepakati sejak awal dalam polis. Menurutnya, perusahaan asuransi tetap berhak melakukan verifikasi dan investigasi atas setiap klaim sesuai ketentuan yang berlaku, namun kejelasan persyaratan sejak awal perlu ditingkatkan agar nasabah dan perusahaan memiliki pemahaman yang sama. Putusan ini dianggap sebagai momentum untuk melakukan review terhadap wording polis, dokumen klaim, dan prosedur internal guna memastikan seluruh persyaratan klaim yang bersifat substantif tercermin dengan jelas dalam dokumen yang disepakati. Ciputra Life juga menekankan pentingnya transparansi dan edukasi kepada nasabah mengenai ketentuan perlindungan asuransi. Berdasarkan data internal, tingkat penolakan klaim di perusahaan relatif kecil, sebagian besar disebabkan oleh pengajuan klaim dilakukan dalam masa tunggu perlindungan atau polis yang sudah tidak aktif.

Berita terkait