Putusan MK Bikin Perusahaan Asuransi Tinjau Isi Polis dan Syarat Klaim
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XXIV/2026 terkait Pasal 304 KUHD mendorong perusahaan asuransi, termasuk Ciputra Life, untuk meninjau kembali isi polis, syarat klaim, dan prosedur internal. Direktur Utama Ciputra Life Hengky Djojosantoso menjelaskan bahwa putusan tersebut tidak menghapus Pasal 304 KUHD secara keseluruhan, melainkan memberikan pemaknaan bersyarat, khususnya terkait pentingnya pencantuman syarat klaim yang disepakati sejak awal dalam polis. Menurutnya, perusahaan asuransi tetap berhak melakukan verifikasi dan investigasi atas setiap klaim sesuai ketentuan yang berlaku, namun kejelasan persyaratan sejak awal perlu ditingkatkan agar nasabah dan perusahaan memiliki pemahaman yang sama. Putusan ini dianggap sebagai momentum untuk melakukan review terhadap wording polis, dokumen klaim, dan prosedur internal guna memastikan seluruh persyaratan klaim yang bersifat substantif tercermin dengan jelas dalam dokumen yang disepakati. Ciputra Life juga menekankan pentingnya transparansi dan edukasi kepada nasabah mengenai ketentuan perlindungan asuransi. Berdasarkan data internal, tingkat penolakan klaim di perusahaan relatif kecil, sebagian besar disebabkan oleh pengajuan klaim dilakukan dalam masa tunggu perlindungan atau polis yang sudah tidak aktif.
Bagikan
Berita terkait
Putusan MK Pasal 304 KUHD, AAUI: Polis Asuransi Tak Otomatis Diubah
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 16.50
Putusan MK Ubah Aturan Main Klaim Asuransi, Syarat Baru Tak Bisa Tiba-Tiba Muncul
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 19.40
Syarat Klaim Harus Jelas, AAUI Minta Putusan MK Tak Membebani Asuransi Umum
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 14.50
Kinerja 2025 Moncer, Ciputra Life Bukukan Laba Bersih Rp99,3 miliar
JPNN.com · 22 Agustus 2026 pukul 03.20