MK Ubah Aturan Klaim, Industri Asuransi Harus Racik Produk dari Hulu ke Hilir
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XXIV/2026 mengubah Pasal 304 KUHD, menyatakan bahwa polis asuransi harus memuat syarat klaim yang disepakati sejak awal. Putusan ini menggugat ketentuan lama yang tidak konsisten dengan UUD 1945. Dampaknya, perusahaan asuransi harus meracik produk mulai dari desain hingga klaim, dengan fokus pada claimability atau kemampuan produk untuk diklaim. Para pakar menekankan pentingnya menanyakan 'Bagaimana produk ini nantinya akan diklaim?' sejak tahap awal pengembangan, termasuk pertimbangan syarat klaim, dokumen, pengecualian, dan mekanisme verifikasi. Perusahaan perlu mereview wording polis dan koordinasi dengan regulator untuk implementasi yang terukur.
Bagikan
Berita terkait
Putusan MK Bikin Perusahaan Asuransi Tinjau Isi Polis dan Syarat Klaim
Warta Ekonomi · 27 September 2026 pukul 12.08
Putusan MK Pasal 304 KUHD, AAUI: Polis Asuransi Tak Otomatis Diubah
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 16.50
Putusan MK Ubah Aturan Main Klaim Asuransi, Syarat Baru Tak Bisa Tiba-Tiba Muncul
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 19.40
BRI Life Raih 2 Penghargaan di Ajang The Best Contact Center Indonesia 2026
JPNN.com · 27 September 2026 pukul 03.27