Jakarta · Minggu, 27 September 2026Cari
WargaKonoha

MK Ubah Aturan Klaim, Industri Asuransi Harus Racik Produk dari Hulu ke Hilir

Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XXIV/2026 mengubah Pasal 304 KUHD, menyatakan bahwa polis asuransi harus memuat syarat klaim yang disepakati sejak awal. Putusan ini menggugat ketentuan lama yang tidak konsisten dengan UUD 1945. Dampaknya, perusahaan asuransi harus meracik produk mulai dari desain hingga klaim, dengan fokus pada claimability atau kemampuan produk untuk diklaim. Para pakar menekankan pentingnya menanyakan 'Bagaimana produk ini nantinya akan diklaim?' sejak tahap awal pengembangan, termasuk pertimbangan syarat klaim, dokumen, pengecualian, dan mekanisme verifikasi. Perusahaan perlu mereview wording polis dan koordinasi dengan regulator untuk implementasi yang terukur.

Berita terkait