Ada yang Nyumbang Rp700 juta! Hadiah Sayembara Ijazah SMA Gibran Kini Sudah Tembus Rp1,05 Miliar!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Hadiah sayembara untuk menunjukkan ijazah SMA atau sederajat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencapai Rp1.051.050.000. Nilai hadiah ini meningkat signifikan setelah ada pihak yang mewakafkan tanah senilai Rp700 juta untuk sayembara tersebut. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyampaikan informasi ini melalui pernyataannya pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Denny menjelaskan, sayembara tersebut dibuat agar lebih banyak pihak ikut memperhatikan persoalan mengenai dokumen pendidikan Gibran. Langkah ini berkaitan dengan upaya menjaga aturan dalam kontestasi pemilihan presiden agar tetap dihormati. Dia juga mempertanyakan persyaratan pendidikan dalam pencalonan wakih presiden jika sebelumnya persyaratan usia disebut telah mengalami perubahan melalui putusan Mahkamah Konstitusi.
Denny juga menanggapi berbagai bantahan terhadap persoalan ijazah Gibran. Dia meminta pihak yang membantah isu tersebut, termasuk Gibran, untuk menunjukkan ijazah SMA atau sederajat yang dipersoalkan. Menurutnya, Gibran sebelumnya pernah mengundang wartawan untuk menunjukkan ijazah sarjananya, sehingga hal serupa dapat dilakukan untuk menjawab pertanyaan mengenai ijazah pendidikan menengahnya. Dia juga menyebut kemungkinan langkah politik dan hukum apabila dokumen yang dipersoalkan tidak dapat ditunjukkan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 20 Agustus 2026 pukul 12.11
Pakar Hukum Tata Negara: Syarat Wapres Tak Bisa Dinilai dari Satu Dokumen
Berita terkait
Relawan Menantang Denny Indrayana Gugat Ijazah SMA Prabowo
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 14.46
Denny Indrayana Gelar Sayembara Ijazah Gibran Rp5 Miliar, UGM Tegaskan Gelar Profesornya Gugur
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 18.20
Denny Indrayana Simpan PKPU soal Calon Wapres Tak Perlu Tunjukkan Ijazah SMA
SINDOnews · 26 Agustus 2026 pukul 16.00
PSI: Denny Harusnya Malu Karena Berstatus Tersangka, Kalau Ijazah Gibran Itu Tuduhan
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 12.48