Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

ADCP Lolos dari Gugatan PKPU PT Burda Contraco, Begini Detail Perkaranya

PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) berhasil lolos dari permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Burda Contraco. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan tersebut dalam putusan yang dibacakan pada 28 Agustus 2026. Permohonan PKPU ini terkait dengan pekerjaan Jembatan Akses Tahap 2 di proyek Adhi City Sentul serta jasa pelaksana Rumah Proyek Adhi City Sentul, di mana Burda Contraco mengklaim ADCP masih memiliki utang yang belum diselesaikan. Namun, majelis hakim memutuskan menolak permohonan dan memberlakukan biaya perkara sebesar Rp2,312 juta terhadap Burda Contraco. Direksi ADCP menyatakan penolakan ini tidak memberikan dampak signifikan pada kondisi keuangan dan operasional perseroan. Perusahaan tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya normal tanpa adanya pelanggaran pada perjanjian pembiayaan seperti obligasi, sukuk, atau fasilitas kredit lainnya. Hingga keterbukaan informasi ini disampaikan, ADCP belum menerima salinan resmi putusan dari pengadilan terkait.

Berita terkait