AFPI Pilih Ketum Baru, OJK Tekankan Rekam Jejak hingga Integritas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan kriteria penting bagi calon Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) periode 2026–2029, yang akan dipilih pada Kamis, 1 Oktober 2026. Menurut Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Jasmi, calon pimpinan harus memiliki rekam jejak yang baik, kepemimpinan kuat, serta kemampuan komunikasi yang efektif dengan pemangku kepentingan. Kriteria ini penting agar kepemimpinan baru dapat mendukung pengembangan industri pinjaman daring (pindar) yang sehat, efisien, dan berintegritas, sekaligigus memperkuat perlindungan nasabah dan masyarakat.
Dalam proses pemilihan ini, tiga kandidat bersaing untuk menjadi Ketua Umum AFPI, yakni Kuseryansyah yang saat ini menjabat Kepala Bidang Humas AFPI, Ronald T. Andy Kasim selaku Sekretaris Jenderal AFPI, dan Marcella Wijayanti yang menjabat Ketua Bidang Edukasi, Literasi, dan Riset AFPI. Kuseryansyah dan Ronald T. Andy Kasim memiliki pengalaman panjang dalam struktur organisasi AFPI. Kuseryansyah pernah menjabat Direktur Eksekutif AFPI pada 2019–2023 dan Ketua Harian AFPI pada periode 2020–2023. Namun, nama Kuseryansyah juga pernah muncul dalam proses hukum terkait industri fintech. Pada Juli 2026, ia diperiksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit melalui KoinWorks. Ia menyatakan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan peran AFPI sebagai asosiasi terhadap anggotanya.
Industri pindar di Indonesia tidak hanya berperan sebagai alternatif pembiayaan bagi masyarakat dan UMKM, tetapi juga menjadi bagian penting dari ekosistem sistem keuangan nasional. Dengan pertumbuhan signifikan—pada Agustus 2026, total pinjaman pindar mencapai Rp105,63 triliun—industri ini menghadapi tantangan seperti meningkatnya risiko gagal bayar dan perlunya penguatan tata kelola. AFPI, sebagai asosiasi yang ditunjuk OJK untuk menaungi industri fintech peer-to-peer lending di Indonesia, memiliki peran krusial dalam menjaga kepercayaan publik dan menyeimbangkan inovasi dengan perlindungan konsumen. Pemilihan Ketua Umum periode 2026–2029 akan menentukan arah organisasi dalam menjalankan fungsi asosiasinya dan berkoordinasi dengan regulator serta pelaku industri.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 30 September 2026 pukul 20.15
Respons Risiko Macet Pindar, AFPI dan OJK Fasilitasi Kelanjutan Penagihan Portofolio
JawaPos · 30 September 2026 pukul 15.46
Respons Risiko Macet Pindar, AFPI dan OJK Fasilitasi Kelanjutan Penagihan Portofolio
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 12.18
FEKDI x IFSE 2026 Dorong Konektivitas Ekosistem Digital
Berita terkait
Live Now! Kupas Peluang dan Potensi Pindar di Fintech Lending Days 2026
CNBC Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 10.00
Simak Upaya Memajukan Ekosistem Pinjaman Daring RI
CNBC Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 23.17
AFPI Ungkap Pindar Kini Jadi Bantalan Ekonomi Rumah Tangga
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 17.45
Utang Pinjol Masyarakat Menggunung, AFPI Putar Otak Guna Cegah Nasabah Gali Lubang Tutup Lubang
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 17.35