Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Antam Usul Penjual Emas Wajib Laporkan Transaksi ke Ditjen Pajak

PT Antam mengusulkan wajibnya semua penjual emas melaporkan transaksi ke Ditjen Pajak sebagai upaya membangun tata kelola perdagangan emas yang transparan. Direktur Utama Antam, Untung Budiharto, menyatakan dukungan terhadap PMK Nomor 8/2026, namun mengharapkan penerapan yang adil bagi seluruh pelaku perdagangan emas. Antam menyadari penjualan emas sedang menurun dan berpotensi konsumen mengalihkan transaksi ke pedagang non-resmi yang tidak wajib laporkan. Pada 2025, pasokan emas Indonesia mencapai 259,23 ton dengan 109,02 ton diekspor. Antam mencatat laba bersih Rp 6,91 triliun pada semester I 2026, naik 34,4% dari semester yang sama 2025.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait