Antam Usul Penjual Emas Wajib Laporkan Transaksi ke Ditjen Pajak
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4251779/original/015370600_1670332769-560ba136-74e5-4fb7-beae-a01235e7ef6f.jpg)
PT Antam mengusulkan wajibnya semua penjual emas melaporkan transaksi ke Ditjen Pajak sebagai upaya membangun tata kelola perdagangan emas yang transparan. Direktur Utama Antam, Untung Budiharto, menyatakan dukungan terhadap PMK Nomor 8/2026, namun mengharapkan penerapan yang adil bagi seluruh pelaku perdagangan emas. Antam menyadari penjualan emas sedang menurun dan berpotensi konsumen mengalihkan transaksi ke pedagang non-resmi yang tidak wajib laporkan. Pada 2025, pasokan emas Indonesia mencapai 259,23 ton dengan 109,02 ton diekspor. Antam mencatat laba bersih Rp 6,91 triliun pada semester I 2026, naik 34,4% dari semester yang sama 2025.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 15 September 2026 pukul 20.09
Bos Antam Khawatir Konsumen Kabur Imbas Wajib Lapor ke Kantor Pajak
Warta Ekonomi · 15 September 2026 pukul 19.44
Dirut Antam Usul Semua Penjual Emas Wajib Lapor Penjualan ke Ditjen Pajak
kumparan · 15 September 2026 pukul 19.30
Antam Proyeksi Penjualan Emas Turun Imbas Kewajiban Lapor Data ke DJP
Detik.com · 15 September 2026 pukul 09.58
Harga Emas Turun Lagi, Sudah Rp 2,5 Jutaan!
Berita terkait
Hari Senin Harga Turun, 1 Gram Emas Antam Dijual Rp2.602.000 per Gram
SINDOnews · 14 September 2026 pukul 11.55
Hari Senin Harga Turun, 1 Gram Emas Antam Dijual Rp2.602.000
SINDOnews · 14 September 2026 pukul 11.55
Harga Emas Antam di Pegadaian Naik Jadi Rp 2.642.000 per Gram Pada Senin 14 September 2026
JawaPos · 14 September 2026 pukul 11.30
Harga Emas Antam Turun Tipis Rp 2.000 Jadi Rp 2,6 Juta/Gram
kumparan · 14 September 2026 pukul 09.48