APJAPI Dukung Aparat Kepolisian Tertibkan Praktik Penarikan Paksa dan Ilegal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Asosiasi Profesional Jasa Penagihan Indonesia (APJAPI) menyatakan dukungan penuh kepada aparat kepolisian untuk mengatasnami praktik penarikan paksa, penggunaan intimidasi, kekerasan, dan tindakan ilegal lainnya dalam dunia penagihan. APJAPI menekankan bahwa seluruh praktik penagihan harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta peraturan perundang-undangan terkait. Setiap tindakan di luar ketentuan tersebut dianggap tidak dapat dibenarkan dan berpotensi mencederai integritas industri jasa penagihan profesional.
Ketua Umum APJAPI, Kevin Agatha Purba, menyampaikan bahwa asosiasi menolak tegas segala bentuk praktik yang tidak sesuai dengan aturan. Ia menegaskan bahwa APJAPI mengedepankan regulasi dan kepatuhan, serta tidak memberi ruang bagi praktik intimidasi, kekerasan, atau penarikan paksa yang melanggar hukum. Menurutnya, industri jasa penagihan harus dijalankan secara bermartabat dan profesional.
APJAPI juga mengimbau seluruh pelaku usaha jasa penagihan untuk menjadikan kode etik dan regulasi OJK sebagai pedoman utama dalam setiap aktivitas operasional. Asosiasi berkomitmen melakukan pembinaan berkelanjutan kepada anggota guna meningkatkan standar profesionalisme dan akuntabilitas di industri. Selain itu, APJAPI akan terus melakukan koordinasi dan kerjasama aktif dengan pihak terkait, termasuk kepolisian, untuk mendukung pencegahan praktik ilegal dan memastikan para tenaga profesional penagihan yang memenuhi syarat dapat menjalankan tugasnya dengan aman.
Bagikan
Berita terkait
Banyak Isu Negatif Soal Pindar, DPR: Masyarakat Harus Dicerahkan
CNBC Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 11.45
Pengguna Kripto RI Tembus 22 Juta, Industri Butuh Ini biar Dilirik Institusi
Detik.com · 23 Agustus 2026 pukul 10.30
OJK Tolak Izin Pedagang Aset Digital Galad Koin Indonesia
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 12.40
OJK Tegaskan Modal Ventura Berizin Diawasi, Risiko Penyimpangan Tetap Ada
VOI · 20 Agustus 2026 pukul 09.45