Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

AS Kembalikan Pungutan Tarif Impor Trump Rp 1.790 T

Berdasarkan laporan dari CNBC, Amerika Serikat akan mengembalikan dana sebesar US$ 100 miliar atau Rp 1.790 triliun (menggunakan kurs Rp 17.900) yang merupakan hasil pungutan bea masuk dari kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump. Kebijakan ini diterapkan pada tahun 2025 menggunakan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA), namun Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa IEEPA tidak dapat diterapkan dan membatalkan tarif tersebut. Pengadilan kemudian memerintahkan pengembalian uang yang sudah dipungut.

Proses pengembalian dana diawasi oleh Badan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP) melalui sistem CAPE. Hingga 31 Juli 2026, sistem CAPE telah menerima 252.496 deklarasi pengembalian untuk lebih dari 25 juta entri impor. Sebesar US$ 129 miliar dalam bentuk pengembalian potensial dan yang telah disahkan telah masuk ke sistem, dengan US$ 100 miliar di antaranya telah selesai diproses dan dikirim ke Departemen Keuangan untuk dicairkan. Namun, proses ini belum selesai karena lebih dari 330.000 importir telah membayar tarif IEEPA untuk lebih dari 53 juta transaksi.

Presiden Trump menyatakan kekesalannya atas hambatan dari Mahkamah Agung, tetapi pemerintahannya tetap menyalurkan pengembalian dana. Sementara itu, pemerintah Trump berencana menghidupkan kembali rezim bea masuk IEEPA dengan menggunakan dasar hukum yang berbeda.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait