Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kena Gebuk Mahkamah Agung, Trump Kembalikan Uang "Pungli" Rp1.800 T

Pemerintahan Presiden Donald Trump telah mengembalikan sekitar US$100 miliar (sekitar Rp1.800 triliun) kepada para importir Amerika Serikat setelah Mahkamah Agung AS membatalkan tarif 'Liberation Day'. Pengembalian ini mencakup 60% dari total US$166 miliar yang terkumpul dari tarif berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) pada tahun 2025. Tarif dicabut pada akhir Februari setelah pengadilan memutuskan bahwa IEEPA tidak memberikan kewenangan bagi presiden untuk menerapkan tarif tersebut.

Proses pengembalian dikelola oleh U.S. Customs and Border Protection (CBP) melalui sistem Consolidated Administration and Processing of Entries (CAPE). Hingga 31 Juli, sistem ini telah menerima 252.496 deklarasi pengembalian untuk lebih dari 25 juta entri impor, dengan nilai pengembalian potensial dan bersertifikasi sebesar US$129 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar US$100 miliar telah diproses, disertifikasi, dan dikirim ke Departemen Keuangan AS untuk dibayarkan kepada importir.

Pengembalian dana masih belum selesai karena lebih dari 330.000 importir telah membayar tarif atas lebih dari 53 juta entri impor. Gugatan class action diajukan oleh perusahaan seperti Freestyle World, tetapi pemerintah AS menyatakan gugatan tersebut terlambat. Pemerintahan Trump kini mencari dasar hukum lain untuk menerapkan tarif serupa, sambil menghadapi tantangan hukum baru.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait