Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Amazon Terima Pengembalian Dana Tarif Trump Rp 10,8 Triliun, Pelanggan Kebagian

Amazon mengungkapkan telah menerima pengembalian dana tarif sebesar US$600 juta (sekitar Rp10,8 triliun) dari pemerintah AS setelah Mahkamah Agung AS menyatakan tarif yang diterapkan Presiden Donald Trump berdasarkan IEEPA 1977 adalah ilegal. Putusan Februari lalu mendorong pengembalian dana kepada perusahaan yang sebelumnya membayar tarif saat mengimpor barang ke AS.

Kepala Keuangan Amazon Brian Olsavsky mengatakan perusahaan berencana mengembalikan sebagian dana tersebut kepada pelanggan yang terdampak kenaikan harga akibat tarif. Sebelumnya, sejumlah pelanggan mengajukan gugatan perwakilan kelompok di pengadilan federal Seattle yang menilai Amazon berutang pengembalian dana karena harga produk sudah memperhitungkan tarif. Amazon menyebut pengembalian dana yang diterima terbatas karena perusahaan bukan pihak utama yang mengimpor barang, mengingat sekitar 60% produk di Amazon dijual oleh pihak ketiga.

Sejumlah perusahaan besar lainnya seperti Apple, Walmart, Costco, Home Depot, dan General Motors juga mengajukan pengembalian dana serupa. Apple bahkan melaporkan laba per sahamnya meningkat 5% berkat pengembalian dana tarif. Sementara itu, Trump sebelumnya mengancam akan menandai perusahaan yang tidak mengajukan pengembalian dana.

Berita terkait