Trump Kembalikan Rp 1.789 Triliun Tarif Impor Usai Kalah di Mahkamah Agung
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5554069/original/013962000_1776058564-Untitled.jpg)
Pemerintahan Presiden AS Donald Trump mengembalikan sekitar US$100 miliar (Rp1.789 triliun) kepada importir atas tarif impor yang dibatalkan Mahkamah Agung AS. Tarif ini sebelumnya dikenakan berdasarkan IEEPA pada 2025, mengumpulkan US$166 miliar, namun pada Februari 2026, Mahkamah Agung memutuskan IEEPA tidak memberikan wewenang untuk tarif tersebut.
Proses pengembalian berjalan melalui sistem CAPE yang diluncurkan April 2026. Hingga 31 Juli 2026, sistem menerima 252.496 permohonan dengan lebih dari 25 juta transaksi, dan US$100 miliar telah diverifikasi untuk dicairkan via Departemen Keuangan. Namun, masih ada lebih dari 330.000 importir dengan 53 juta transaksi pending, sehingga puluhan miliar dolar lagi harus dikembalikan.
Trump tetap menyatakan tarif menguntungkan ekonomi AS, dan pemerintah mencari dasar hukum baru untuk tarif. Gugatan kelompok diajukan oleh Freestyle World untuk importir kecil yang kesulitan memperoleh pengembalian dana.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 08.15
AS Kembalikan Pungutan Tarif Impor Trump Rp 1.790 T
CNBC Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 06.09
Kena Gebuk Mahkamah Agung, Trump Kembalikan Uang "Pungli" Rp1.800 T
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 16.19
Trump Digugat Massal Gegara Tarif Impor, Indonesia Ikut Terseret
Berita terkait
AS Tuduh 40 Negara Bantu China Akali Tarif Impor Trump
CNN Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 04.45
Trump Berlakukan Tarif Drone dan Komponennya Atasi Ancaman Keamanan AS
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 02.02
25 Negara Bagian AS Gugat Tarif Trump, Sebut Langgar Kewenangan Presiden
Liputan6.com · 4 Agustus 2026 pukul 09.00
Dampak Tarif Trump ke Industri RI Masih Dikaji
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 15.57