Atas Nama Kepentingan Negara, Misbakhun Ungkap Pemblokiran Rekening Sah Dilakukan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan pemblokiran rekening sah nasabah perbankan dapat dilakukan untuk kepentingan keamanan seirama memiliki dasar hukum yang jelas. Tindakan ini merupakan bagian dari kewenangan negara apabila terdapat alasan yang mendasarinya. Misbakhun menilai pemblokiran rekening tidak mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, melainkan menunjukkan bahwa negara bekerja untuk menjaga sistem keuangan. Sistem perbankan tidak hanya berkaitan dengan transaksi masyarakat, tetapi juga terkait dengan keamanan dan kepentingan negara. Pernyataan tersebut disampaikan di tengah sorotan publik terhadap pemblokiran rekening Bank Mandiri terkait aktivis Pati. Direktur Utama Bank Mandiri menyatakan kondisi nasabah dan pergerakan saham perseroan di pasar tetap berjalan normal.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Berita terkait
Pemblokiran Rekening Botok Bentuk Pembungkaman Administratif
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 13.21
Pemblokiran Rekening Supriyono Dinilai Ancam Kepercayaan Publik terhadap Perbankan
VOI · 24 Agustus 2026 pukul 15.42
Ketua Komisi XI DPR Buka Suara Soal Pemblokiran Rekening Botok Pati
CNBC Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 13.02
Setelah Botok Aktivis Pati, Giliran Budi Arie Jadi Sorotan Rekening?
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 11.20