Pemblokiran Rekening Botok Bentuk Pembungkaman Administratif
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bank Mandiri memblokir rekening Supriyono alias Botok yang berisi Rp80,9 juta, mengakibatkan warga dari Pati tidak dapat mengakses dana untuk logistik aksi damai di depan DPR RI. Amnesty International Indonesia menilai tindakan ini pelanggaran HAM dan pembungkaman administratif. Polda Metro Jaya mengajukan penundaan transaksi 5 hari atas dasar Pasal 26 UU No 8/2010 untuk penyelidikan dugaan aliran dana ilegal. Bank tidak merinci instansi yang meminta blokir, hanya mengakuinya atas permintaan penegak hukum.
Bagikan
Berita terkait
Merespons Kecaman Kelompok HAM, Suriah Bela Vonis Mati terhadap Bashar al-Assad
SINDOnews · 14 Agustus 2026 pukul 09.11
Koalisi Sipil Soroti Panglima TNI soal Tanggung Jawab Keamanan
CNN Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 02.58
OJK Turun Tangan soal Pemblokiran Sepihak Rekening AMPB
JPNN.com · 25 Agustus 2026 pukul 14.38
Pemblokiran Rekening atas Permintaan Aparat Dinilai tak Punya Dasar Hukum Jelas
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 13.25