Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pemblokiran Rekening Supriyono Dinilai Ancam Kepercayaan Publik terhadap Perbankan

Bank Mandiri memblokir rekening milik Supriyono, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), saat ia mendampingi warga Pati dalam aksi di depan Gedung DPR RI pada Jumat, 21 Agustus 2026. Rekening tersebut berisi sekitar Rp80,9 juta yang berasal dari dana pribadi dan donasi masyarakat, digunakan untuk kebutuhan peserta aksi seperti konsumsi, transportasi, dan akomodasi. Pemblokiran ini menyulitkan akses warga Pati terhadap dana operasional selama kegiatan berlangsung.

Bhima Yudhistira dari Center of Economic and Law Studies (Celios) mengecam pemblokiran ini, menduga tidak sesuai ketentuan hukum dan berpotensi menghambat kebebasan menyampaikan pendapat serta mengikis kepercayaan publik terhadap keamanan dana di perbankan. Bank Mandiri menyampaikan permintaan maaf dan menjelaskan pemblokiran dilakukan berdasarkan permintaan aparat penegak hukum, namun belum menjelaskan secara terbuka institusi yang mengajukan permintaan, perkara pidana yang menjadi dasar, atau keberadaan izin pengadilan.

Menurut Pasal 140 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, pemblokiran sebagai upaya paksa memerlukan izin dari Ketua Pengadilan Negeri. Koalisi masyarakat sipil mendesak Bank Mandiri membuka kembali rekening Supriyono jika tidak ada dasar hukum dan izin yang sah, menjelaskan institusi yang meminta pemblokiran, serta bertanggung jawab atas kerugian yang timbul. Mereka juga mendesak OJK melakukan pemeriksaan terhadap Bank Mandiri dan Komnas HAM serta Ombudsman menyelidiki dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait